JAKARTA, (Publiknews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat bakal memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, sebagai tersangka suap penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Kendati demikian, belum ada tanggal pasti pemeriksaan terhadap politikus PKB itu.
“Saya tidak tahu (tanggal berapa). Tapi enggak lama lagi (Nahrawi akan dipanggil),” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).
Dia meyakini, pihaknya telah bekerja sesuai prosedur hukum dalam menetapkan Nahrawi sebagai tersangka. Dia juga menegaskan penyidik sudah mengantongi bukti yang kuat untuk menjerat mantan aktivis PMII itu.
“Kami menetapkan beliau tersangka karena kami yakin sudah memiliki bukti-bukti kuat yang kita dapatkan, apalagi diperkuat dengan bukti-bukti yang sudah terungkap di pengadilan,” ucapnya.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar