Lalai Dalam Menjalankan Tugas, 3 Komisioner Panwascam Bungaraya, Diganjar Teguran Oleh Bawaslu Siak

Politik, Siak3,702 views

SIAK, (Publiknews.com) – Ternyata, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bungaraya hanya mendapatkan sanksi Teguran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak, Riau. Seperti diketahui bersama, di mana pada waktu rapat pleno di kecamatan Bungaraya telah terjadi indikasi penggelembungan suara. Yang mana, suara partai Golongan Karya berpindah ke salah satu Caleg partai tersebut.

Hal itu diungkapkan, Ketua Bawaslu Siak M Royani melalui Kordinator divisi Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) M Fadli, dikatakannya, untuk sanksi yang diberikan ke tiga komisioner Panwascam Bungaraya hanya berupa teguran. Menurutnya, diberikannya sanksi tersebut, karena mereka lalai saat bertugas sebagai pengawas.

“Dari hasil klarifikasi terhadap ketiga panwascam bungaraya,  kami memutuskan memberi sanksi teguran tertulis atas kelalaian mereka dalam menjalankan tugas pengawasan,” kata Fadli menjawab Publiknews.com melalui akun whatsapp pribadinya Ahad, (16/6/2019).

Saat ditanya kenapa hanya sanksi teguran tertulis, Fadli menjawab, keputusan itu diambil berdasarkan tahapan-tahapan perkasus. Ia juga menjelaskan, pihak Panwascam tidak tahu jika ada indikasi kecurangan dari awal.



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar