Baswalu Siak Ingatkan ASN yang Terlibat Politik Praktis, Ini Dasar Hukumnya

Politik, Siak119 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Ketua Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha selalu mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat politik praktis pada pilkada Siak 2024.

Sebagai bentuk pengawasan, Zulfadli sudah mengirimkan surat ke Pemkab Siak sebagai bentuk tindakan preventif. Ia juga menjelsakan, selama perjalanan kampanye dimulai, pengawasan sudah mereka lakukan.

“Pertama Bawaslu sudah melakukan tindakan preventif dengan mengirimkan surat pencegahan kepada Pemda Siak. Kedua, Bawaslu melakukan pengawasan melekat terhadap implementasi surat himbauan tersebut,” kata Zulfadli, Sabtu (26/10/2024) di Siak.

Zulfadli menjabarkan kegiatan Bawaslu Siak dalam pengawasan pilkada 2024. Mulai dari tahapan pendaftaran Bacalon hingga kegiatan kampanye.

“Bawaslu mengawasi semua tahapan dalam pilkada serentak 2024 termasuk tahapan kampanye. Dalam kampanye ini kita melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye setiap paslon, serta seluruh elemen-elemen yang terkait dalam tahapan kampanye seperti pemasangan APK, penyebaran BK, netralitas ASN, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Bawaslu sudah menghimbau agar ASN bersikap netral dalam gelaran pilkada serentak 2024 ini. Namun pihak Bawaslu siak belum menerima laporan terkait ASN yang terlibat politik.

“Sejauh ini belum ada laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan ke BKN,” tambahnyaDisurat itu sdh ada dasar² hukum untuk himbauan netralitas ASN.

Ketua Bawaslu Siak menjelsakan bahwa larangan keterlibatan ASN pada politik itu sudah tertuang dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016.

“Disurat itu sudah ada dasar-dasar hukum untuk himbauan netralitas ASN,” tutupnya.

Laporan: Koko

368
Siapa Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Pilihanmu?


Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar