Bawaslu Bersama KPI dan KPU Riau Teken MoU Pengawasan Penyiaran Iklan Kampanye

Pekanbaru1,597 views

PEKANBARU, (Publiknews.com) -Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Rusidi Rusdan menegaskan bahwa tahap penyiaran untuk iklan Kampanye di media baik media cetak, media elektronik, maupun media jaringan akan dimulai tanggal 24 Maret 2019 dan berakhir pada tanggal 13 April 2019 atau 3 hari sebelum pemungutan suara.

Dalam kegiatan ini Bawaslu Riau turut mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Riau sebagai narasumber dan 50 orang insan pers se-Riau sebagai peserta dalam Kegiatan yang bertajuk Rapat Koordinasi Stake Holder dalam Rangka Tindak Lanjut Keputusan bersama, Gugus Tugas pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu 2019, di Hotel Furaya Jalan Sudirman, Pekanbaru Selasa, (12/2/2019) pagi.

Dalam kegiatan ini dilakukan penandatanganan surat keputusan kesepahaman bersama antar 3 (tiga) lembaga tersebut.

Materi pertama disampaikan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, Zalfan Surahman.

Zalfan menerangkan bahwa subjek pengawasan yang dilakukan KPI dari lembaga penyiaran.



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar