SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Siak melaksanakan Rapat Dengar Pendapat terkait pemaparan tentang data aliran dana yang masuk sejak Januari 2025 dan pengunaannya secara terperinci.
Rapat dilaksanakan di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Siak dan dipimpin oleh Sujarwo, Senin (5/5/2025). Hadir juga dalam acara itu Wakil ketua II Laiskar Jaya, Kusman Jaya, Marudud Pakpahan, Haposan Sinaga, Dona Sriutami, Retno Guntoro, Roganda Manalu, Sabar DH Sinaga, Ternando Simangunsong, Soma Imam Nuryadi, Delfi Suseno dan Salman Alfarisi.
Sedangkan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah di hadiri oleh Penjabat Sekda Kabupaten Siak, Fauzi Asni, Kepala BKD Siak Raja Indor Parlindungan, Kepala BAPPERIDA Siak Leonardus Budhi Yuwono dan Kepala Inspektorat Siak Faly Wurendarasto.
Dalam Hearing itu, Badan Angaran meminta agar tidak adanya pemotongan ataupun pengurangan terhadap kegiatan yang bersentuhan langsung dengan Masyarakat.
“Jangan sampai ada pelayanan yang terganggu gara-gara tunda bayar. Seperti kelangkaan obat-obatan yang dikeluhkan pihak RSUD dan Puskesmas beberapa minggu lalu,” kata Sabar Sinaga.
Sebagai pimpinan sidang, Sujarwo minta tim TAPD memaparkan secara gamblang penggunaan anggaran yang sudah masuk ke kas daerah maupun yang sudah terealisasi.
“Sejak Januari 2025 sampai pertanggal 2 Mei sudah berapa yang masuk dan yang sudah tersalurkan. Tolong nanti dijelaskan ke kita agar tahu apa yang sudah menjadi kendalanya bisa dicarika solusi yang baik,” kata Sujarwo.
Semetara itu kepala Inspektorat Faly Wurendarasto mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan reviw kembali anggaran yang belum tersalurkan.
“Sekitar Rp327 miliar anggaran tunda bayar sudah kita reviw. Dalam waktu dekat dapat kita sampaikan kembali ke teman-teman di DPRD,” kata Faly.
Tim Banggar DPRD Kabupaten Siak meminta kepada kepala Daerah untuk bersama-sama melakukan percepatan pembayaran kekurangan Transfer baik dari Provinsi Maupun Pusat.
Selain itu Banggar minta bersama-sama mencarikan solusi atas terjadinya tunda bayar Tahun 2023 dan 2024 pada Triwulan ke IV Tahun 2025. Dengan harapan agar Bupati yang baru terpilih tidak menanggung atau meikirkan tentang hutang yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






