SIAK, PUBLIKNEWS.COM – PT Karunia Samudera Indonesia (KSI) Mitra PT RAPP yang berada di Kampung Rantau Panjang Kecamatan Kotogasib, Kabupaten Siak, Riau, ternyata belum sepenuhnya memiliki izin operasional. Namun perusahaan pemasok garam industri ini sudah beroperasi sejak 2017.
“Sejauh ini, masih ada 3 legalitas yang belum dimiliki PT KSI, diantaranya izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT), tanda daftar gudang (TDG) dan izin mendirikan bangunan (IMB). Kendati demikian, perusahaan itu tetap bisa beroperasi,” kata kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan Pemanfaatan Ruang Teguh Santoso kepada wartawan, Kamis (11/6/20).
Sesuai aturan yang berlaku, lanjut Teguh, agar perusahaan itu bisa melakukan usaha di Kabupaten Siak seharusnya mengantongi 6 jenis izin yang harus dimiliki. Namun kenyataannya, perusahaan mitra PT RAPP itu tetap bisa beroperasi walaupun melanggar aturan yang ada.
“Ya, harusnya begitu. Penuhi dulu semua izin yang ada baru bisa beroperasi,” jelas Teguh.
Anehnya, lanjut Teguh, meskipun perusahaan tersebut tidak mengantongi izin yang sangat penting namun tetap saja bisa melakukan aktifitas. Bahkan, hal itu sudah berlangsung selama 3 tahun.
“Dari sekian banyak izin itu, yang sangat penting izin TDG. Dimana, syaratnya setelah perusahaan mengurus IMB. Tapi, kenyataan hari ini mereka pihak perusahaan tak punya izin itu. Tapi tetap saja beroperasi,” jelasnya.
Teguh mengaku heran kenapa PT KSI tetap bisa beroperasi kendati tidak mengantongi izin lengkap sesuai peraturan yang berlaku.
“Aneh ya, perusahaan pemasok garam industri ini sudah berdiri sejak 2017 di Siak dan bermitra dengan perusahaan raksasa, PT RAPP. Seharusnya RAPP lebih selektif bermitra dengan perusahaan yang akan bekerjasama dengannya. Tapi kenyataan tak seperti itu. Saya akan laporkan hal ini ke atasan,” jelasnya.
Seperti diberitakan, PT KSI yang beroperasi di Kampung Rantau Panjang Kecamatan Kotogasib, Kabupaten Siak, kedapatan membuang limbah ke Sungai Siak.
Perusahaan pergudangan garam curah itu merupakan mitra PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Hal itu diketahui saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siak menggelar sidak ke perusahaan itu, Rabu (3/6/2020). Tim DLH mengaku kaget saat menemukan pipa siluman yang ditanam di dalam tanah oleh pihak perusahaan yang langsung menuju aliran Sungai Siak.
“Kaget kita saat menemukan ada pipa yang ditanam di tanah untuk membuang limbah ke sungai. Ini jelas melanggar aturan,” kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLH Siak Dedi Susanto.
Dikatakan Dedi, sidak yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari sidak yang dilakukan tahun 2019 lalu. Dimana, pada saat itu pihak DLH sudah memberikan teguran tertulis kepada PT KSI agar segera membongkar pipa pembuangan limbah tersebut.
“Kenyataanya sampai sekarang tak diindahkan juga. Ini sudah keterlaluan. Kalau masih membandel, kita akan bertindak tegas, sesuai aturan berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan DLH Siak Ardayani mengatakan, sebelum menggelar sidak pihaknya sudah menghubungi PT RAPP. Sebab, PT KSI merupakan rekanan PT RAPP, dimana garam itu disuplai untuk kebutuhan operasional PT RAPP.
“PT KSI jelas melanggar aturan, karena limbah langsung dibuang ke sungai tanpa dinetralkan dulu. Tahun 2019 kita sudah ingatkan, tapi tetap tak digubris. Kita berencana kembali memanggil direktur PT KSI terkait temuan kita hari ini,” pungkasnya.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar