Waduh! Belum Miliki Izin Lengkap, PT KSI di Siak Sudah Beroperasi Sejak 2017

Lingkungan, Siak4,140 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – PT Karunia Samudera Indonesia (KSI) Mitra PT RAPP yang berada di Kampung Rantau Panjang Kecamatan Kotogasib, Kabupaten Siak, Riau, ternyata belum sepenuhnya memiliki izin operasional. Namun perusahaan pemasok garam industri ini sudah beroperasi sejak 2017.

“Sejauh ini, masih ada 3 legalitas yang belum dimiliki PT KSI, diantaranya izin penggunaan  pemanfaatan tanah (IPPT), tanda daftar gudang (TDG) dan izin mendirikan bangunan (IMB). Kendati demikian, perusahaan itu tetap bisa beroperasi,” kata kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan Pemanfaatan Ruang Teguh Santoso kepada wartawan, Kamis (11/6/20).

Sesuai aturan yang berlaku, lanjut Teguh, agar perusahaan itu bisa melakukan usaha di Kabupaten Siak seharusnya mengantongi 6 jenis izin yang harus dimiliki. Namun kenyataannya, perusahaan mitra PT RAPP itu tetap bisa beroperasi walaupun melanggar aturan yang ada.

“Ya, harusnya begitu. Penuhi dulu semua izin yang ada baru bisa beroperasi,” jelas Teguh.

Anehnya, lanjut Teguh, meskipun perusahaan tersebut tidak mengantongi izin yang sangat penting namun tetap saja bisa melakukan aktifitas. Bahkan, hal itu sudah berlangsung selama 3 tahun.

“Dari sekian banyak izin itu, yang sangat penting izin TDG. Dimana, syaratnya setelah perusahaan mengurus IMB. Tapi, kenyataan hari ini mereka pihak perusahaan tak punya izin itu. Tapi tetap saja beroperasi,” jelasnya.

Teguh mengaku heran kenapa PT KSI tetap bisa beroperasi kendati tidak mengantongi izin lengkap sesuai peraturan yang berlaku.

“Aneh ya, perusahaan pemasok garam industri ini sudah berdiri sejak 2017 di Siak dan bermitra dengan perusahaan raksasa, PT RAPP. Seharusnya RAPP lebih selektif bermitra dengan perusahaan yang akan bekerjasama dengannya. Tapi kenyataan tak seperti itu. Saya akan laporkan hal ini ke atasan,” jelasnya.

Seperti diberitakan, PT KSI yang beroperasi di Kampung Rantau Panjang Kecamatan Kotogasib, Kabupaten Siak, kedapatan membuang limbah ke Sungai Siak.



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar