SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengambil langkah tegas dengan menghentikan proyek pembangunan bronjong di Kecamatan Sungai Apit senilai Rp9 miliar.
Proyek yang bersumber dari APBD Siak 2025 ini dihentikan setelah ditemukan adanya kesalahan administrasi dalam proses pengadaan yang dilakukan Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Siak, Tengku Amri, menegaskan bahwa penghentian proyek dilakukan atas instruksi langsung Bupati Siak. Ia memastikan, hingga saat ini pemerintah daerah belum mengeluarkan sepeserpun anggaran untuk pekerjaan tersebut.
“Ibu Bupati tegas meminta proyek yang bermasalah secara administrasi dihentikan. Proyek ini belum dibayarkan sama sekali, masih nol rupiah,” ujar Tengku Amri, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, sejak awal Bupati Siak sudah menekankan agar seluruh jajaran bekerja profesional dan transparan. Begitu ditemukan ketidaksesuaian dokumen rekanan pemenang tender, pihaknya segera melaporkan ke Bupati. Kontrak proyek langsung diputus untuk mencegah kerugian keuangan daerah.
Tengku Amri juga menegaskan bahwa proses tender dilaksanakan terbuka dan tanpa intervensi. Namun indikasi masalah administrasi membuat proyek tersebut tidak bisa dilanjutkan.
Pemkab Siak kini menunggu hasil audit dari Inspektorat. Hasil audit tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan sekaligus bahan evaluasi terhadap proyek-proyek lain yang sedang berjalan.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500