Pemkab Siak Mediasi Konflik Lahan PT SSL dengan Warga, Bupati Tegaskan Akan Bela Kepentingan Masyarakat

Hype, Siak37 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Siak mengambil langkah konkret dalam menangani konflik lahan antara PT Seraya Sumber Lestari (SSL) dengan masyarakat Kampung Merempan Hulu dan Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Rapat tindak lanjut itu digelar pada Senin malam (21/7/2025) di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak.

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Siak, Dr. Afni Z, M.Si, didampingi Wakil Bupati Syamsurizal, S.Ag, M.Si, dan dihadiri unsur Forkopimda Siak, termasuk Dandim 0322/Siak Letkol ARH Riyanto Budi Nugroho, M.Han, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si, yang diwakili oleh Kapolsek Siak James Sibarani, SH, MH, Kasat Reskrim Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., MH, serta Kejari Siak Moch. Eko Joko Purnomo, S.H.

Turut hadir Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo, SM, perwakilan Kementerian Kehutanan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Riau Muller Tampubolon, SE, MM, NGO, Camat Siak, penghulu kampung, serta masyarakat yang terdampak.

Pihak perusahaan diwakili langsung oleh Direktur Utama PT SSL, Samuel Soengdjadi, bersama Manager SSL, Egyanti, yang hadir untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat serta arahan pemerintah daerah.

Dalam arahannya, Bupati Siak menegaskan bahwa pemerintah daerah akan selalu berpihak pada kepentingan masyarakat dan mengusahakan agar hak mereka dapat diperjuangkan secara adil.

“Kami akan selalu mendukung masyarakat dan mengusahakan lahan mereka. Kami berharap pihak perusahaan dapat bekerja sama dengan Pemkab Siak, sehingga permasalahan konflik lahan ini tidak berlarut-larut dan dapat segera diselesaikan bersama,” tegas Bupati Afni Z.

Bupati juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan agraria agar tidak menimbulkan konflik horizontal dan mengganggu ketertiban umum di masyarakat.

Dalam rapat tersebut, seluruh unsur pentahelix sepakat terlibat aktif mencarikan solusi terbaik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Siak akan melakukan inventarisasi dan verifikasi objek dan subjek lahan konflik antara PT SSL dengan masyarakat hingga Desember 2025 mendatang, dengan dukungan penuh seluruh unsur yang hadir.

Pemerintah Kabupaten Siak juga akan memprioritaskan pengumpulan data pada lahan yang masuk dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT SSL tahun 2025, dan hasilnya akan dilaporkan kepada Menteri Kehutanan serta Satgas PKH paling lambat 14 hari kerja setelah penandatanganan berita acara kesepakatan.

Selain itu, Pemkab Siak akan melakukan komunikasi aktif dengan Kementerian Kehutanan RI dan Satgas PKH dengan melibatkan unsur pentahelix untuk percepatan penyelesaian sengketa ini.

Direktur Utama PT SSL, Samuel Soengdjadi, dalam kesempatan itu menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik lahan bersama masyarakat, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami terbuka untuk duduk bersama dengan masyarakat dan pemerintah agar persoalan ini segera mendapatkan jalan keluar terbaik,” ujar Samuel.

Pertemuan ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian konflik lahan secara damai, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta perusahaan, tanpa menimbulkan konflik sosial berkepanjangan di Kabupaten Siak.

Pemkab Siak juga berharap masyarakat dapat bersabar dan bekerja sama dalam proses verifikasi lahan sehingga data yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan, menjadi dasar advokasi, dan membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan warga Siak ke depan.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500