SIAK, (Publiknews.com) – Penggerebekan di Puskesmas Pembantu (Pustu) Kampung Langkai, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau terhadap diduga pelaku Narkoba atas nama HR pada Selasa, (5/3/2019) sore hanya mendapat sanksi rehabilitasi.
Hal itu dijelaskan Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, ia menjelaskan, saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti. Sehingga, pelaku hanya mendapatkan rehabilitasi.
“Saat kita grebeg, barang bukti tidak kita temukan. Namun, yang kita temukan di sana bekas alat hisap shabu (Bong), timbangan dan bungkus plastik saja. Karena, saat kita lakukan tes urinnya positif, maka HR kita rehabilitasi,” terang Kasat Narkoba AKP Jailani menjawab Publiknews.com melalui saluran telefon genggamnya Jum’at, (8/3/3019).
Kasat juga menegaskan, kasus yang menimpa HR itu, tidak ada keterkaitan dengan istrinya.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar