Masuk Ilegal ke Indonesia, 5 Warga Filipina Didenda Rp500 Juta

Hukrim, Siak718 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana keimigrasian atas nama terdakwa Quinto Jimmy Baga bersama empat terdakwa lain berwarga negara Filipina, Kamis (07/04/2022) siang.

Hal itu disampaikan Kajari Siak Dharma Bella melalui Kasi Intelijen Saldi mengatakan, pidana yang dijatuhkan kepada lima terdakwa tersebut yaitu Pidana Denda. Kemudian para terdakwa menyatakan sikap menerima dan menyanggupi atas pidana denda tersebut, sehingga Jaksa sesuai kewenangannya sebagai eksekutor telah menerima pidana denda dari masing-masing terdakwa dengan total uang sebesar Rp500 juta.

“Jaksa eksekutor melakukan penyetoran ke rekening Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan langsung disaksikan oleh Penasehat Hukum terdakwa dan diterima oleh pihak Bank BRI,”kata Saldi.

Penerimaan pidana denda itu dihadiri oleh Jaksa eksekutor, para terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya serta disaksikan oleh Pegawai Bank BRI Cabang Siak dengan pengawalan anggota Polisi dari Polsek Siak.

Saldi juga mengatakan, sebagaimana putusan yang dimaksud,  menyatakan kepada para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja masuk wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sehingga menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana denda masing-masing Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan,” tambahnya.

Sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara itu Heydy Hazamal Huda, SH. MH, Senopati, SH dan Wirawan Prabowo, SH. Sementara penasehat hukum para terdakwa yaitu dari Marc Advocates Jakarta.

Para terdakwa selanjutnya diserahkan ke pihak Imigrasi dengan dibuatkan Berita Acara Penyerahan untuk proses kepulangan para terdakwa ke Negara asalnya yaitu Filipina, hal tersebut sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Laporan: Koko 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500