SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Polres Siak melakukan penangkapan pelaku ilegal logging di Jalan Mekar Indah RT 001 RW 004 Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak, Riau Rabu (24/11/2021).
MSG alias JP (47) diringkus Tim gabungan Polres Siak sebagai pelaku yang menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, Sik, MH, Jumat (26/11/2021) mengatakan, pengungkapan kasus dugaan illog ini bermula pada saat Tim gabungan personil Polres Siak yang terdiri dari personel Satreskrim, Sat Intelkam dan Sat Samapta Polres Siak yang dipimpin Kanit III Ipda Nober mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (CB GSK-BB), kemudian berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya sawmill berserta tumpukan kayu dengan berbagai macam ukuran tepatnya di belakang rumah MSG.
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar