KENDARI, PUBLIKNEWS.COM – Tim Buser 77 Kepolisian Resort (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus tiga pelaku pengeroyokan di Lorong Putri THR, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Jumat (08/01/2021) sekitar pukul 07.30 WITA.
“Buser 77 Polres Kendari telah mengamankan pelaku tindak pidana pengeroyokan di Lorong Putri THR,” Jelas Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna.
I Gede menyebut, ketiga pelaku adalah AP, GN, dan MK yang telah buron selama seminggu. Ketiganya merupakan pelaku pengeroyokan terhadap seorang bernama Aditya, Jumat (01/01/2021) pekan lalu sekitar pukul 02.00 WITA.
Kata dia, mereka memukuli dan menikam punggung korban sebanyak empat kali.
“Berdasarkan dari hasil interogasi terhadap pelaku, mereka mengakui telah menganiaya korban secara bersama-sama dengan menggunakan kepalan tangan dan kaki para pelaku. Namun dari pengakuan Apung, dia telah menikam korban dua kali di bagian punggung. Sementara pelaku yang satu, juga menikam korban dua kali di bagian punggung sebelah kanan,” bebernya.
Beruntung, nyawa Aditya selamat karena dibantu ibunya Reni Margaret Toasa, yang kebetulan melihat aksi pengeroyokan tersebut.
“Saat itu ibu korban berdiri di depan rumahnya, dia melihat anaknya sedang dikeroyok oleh kurang lebih 10 orang. Dia berteriak, ‘kenapa ko pukul anakku’ tetapi pelaku tetap melakukan aksinya. Akhirnya ibu ini menarik anaknya, setelah itu pelaku melarikan diri,” Jelas Gede.
Lebih lanjut lagi, kata dia, hingga kini korban tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka tusuk di bagian punggung.
“Korban masih dirawat di rumah sakit karena mengalami luka tusuk di bagian punggung,” tukasnya.
Sementara itu, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.
Laporan: Rifky
Editor: Koko Haryadi
Komentar