SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Menanggapi masalah adanya pembangunan kilang padi milik UD Siak Subur Sejahtera yang terletak di dusun II, Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Camat Bungaraya Amin Soimin angkat bicara.
Menurut Camat, seharusnya kegiatan pembangunan itu dihentikan sementara hingga perizinannya keluar.
“Saya berharap kegiatan pembangunan itu dihentikan dulu, kalau semua perizinannya sudah lengkap silahkan dilanjutkan kembali,” kata Camat Bungaraya Amin Soimin kepada Publiknews.com Rabu, (03/6/2020) siang di ruang kerjanya.
Camat juga mengatakan, sebelum masalah pembangunan kilang padi itu mencuat, pihak pemerintah kampung sudah pernah mengadukan masalah itu kepadanya. Tapi karena dia merasa itu kewenangan pemerintah kabupaten, dia meminta agar pemerintah kampung menyurati pihaknya sebagai bahan lanjutan ke Kabupaten.
“Beberapa waktu lalu memang pak Penghulu Markuat sudah menyampaikan masalah ini ke kita. Tapi gimana lagi, masalah ini kan kewenangan Kabupaten sekarang. Makanya saya suruh layangkan surat ke kecamatan agar bisa saya tindaklanjuti ke Kabupaten,” terangnya.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar