Jamaah Korban Penipuan First Travel Minta Negara yang Umrahkan

Hukrim1,647 views

JAKARTA, (Publiknews.com) – Mahkamah Agung (MA) memutus agar aset kekayaan perjalanan biro umrah First Travel dirampas oleh negara. Hal ini pun hinga kini menuai polemik, karena puluhan ribu calon jamaah umrah menjadi korban akibat peristiwa ini.

Juru bicara korban First Travel, Dewi Agustina tidak mempermasalahkan jika negara ingin merampas aset milik First Travel. Namun, negara dapat bertanggungjawab dengan memberangkatkan 36.000 calon jamaah umrah yang menjadi korban First Travel.

“Silahkan saja diambil oleh negara tapi tanggungjawab yaitu berangkatin jamaah, adil kan. Ambil saja silahkan. Karena kita juga enggak tau asetnya berapa. Silahkan ambil, saya senang loh negara ambil, tapi berangkatin juga jamaahnya,” kata Dewi dilansir publiknews.com dari jawapos.com, Senin (18/11).

Dewi menuturkan, para calon jamaah umrah korban First Travel merupakan rakyat Indonesia. Sehingga sudah sepatutnya negara harus hadir memberikan bantuan kepada para korban.

Terlebih, Kementerian Agama (Kemenag) yang sejak awal memberikan izin kepada First Travel. Namun, setelah adanya kasus Kemenag tidak ikut membantu terkait kasus ini.

“Kemenag yang harusnya bertanggungjawab dalam hal ini, dia yang memberikan izin First Travel, tapi kemudian dia tidak melakukan apapun. Apa yang dilakukan Kemenag selama ini dia pun mencabut izin First Travel setelah kami melaporkan kan. Jadi mau enaknya enggak mau susahnya,” sesal Dewi.

Dewi kemudian memberi solusi kepada pemerintah. Menurutnya, pemerintah dapat memberikan jalan keluar seperti membuka komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

“Banyak solusi dari negara, negara kan punya hubungan baik dengan Saudi, kerjasama dengan Saudi, membebaskan visa untuk para korban. Enggak perlu bayar kan seperti itu atau dicarikan pesawat murah yang bisa ngangkut banyak. Terus misalnya di sana enggak perlu hotel tapi apartemen dicarikan yang murah,” tegas Dewi.

Sementara itu, kuasa hukum korban (jemaah) umrah First Travel, Luthfi Yazid melayangkan surat keberatan dan somasi terkait proses dan pelaksanaan lelang terhadap aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang dinyatakan oleh pengadilan dirampas untuk negara.

“Somasi ini diberikan kepada Kementerian Agama, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung,” terang Luthfi.

Luthfi menuturkan, salah satu dasar somasi adalah Surat Keputusan Menteri Agama No 589 Tahun 2017 yang kala ini menyebutkan, uang jamaah wajib dikembalikan dan atau jamaah diberangkatkan ke tanah suci untuk umrah. Sementara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, aset First Travel harus dikembalikan kepada negara.

“Apabila proses dan pelaksanaan lelang tetap dilanjutkan dan hasil lelang diserahkan kepada negara, maka kami berpendapat adalah menjadi kewajiban negara untuk memberangkatkan seluruh korban jamaah First Travel yang gagal berangkat umroh,” tegas Luthfi.

Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan surat keberatan atas proses dan pelaksanaan lelang terhadap asset First Travel. Hal ini dilakukan agar negara tidak melelang aset First Travel.

“Surat keberatan ini sekaligus sebagai somasi agar tahapan atau proses pelaksanaan lelang tidak diteruskan guna menghindari adanya akibat dan langkah-langkah hukum dikemudian hari.” pungkasnya.

Editor: Ge. Setiawan

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar