SIAK,(Publiknews.com) – Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak terhadap terdakwa Direktur PT Duta Swakarsa Indah (DSI) Misno, terkait budidaya tanaman perkebunan di luar izin usaha perkebunan (IUP) dengan tuntutan denda Rp 6 miliar menambah kekecewaan masyarakat Desa Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau.
Kekecewaan terhadap vonis majelis hakim ini diutarakan Pengurus Koperasi Sengkemang Jaya, Desa Sengkemang, Iswondo dan Nazaruddin. Menurut mereka, PT DSI memang terlalu kuat di PN Siak.
“Ini merupakan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti kepolisian dan Kejaksaan. Tapi putusan hakimnya kembali mengecewakan,” kata Iswondo, Kamis 1 Agustus 2019 kepada wartawan.
Menurut Iswondo dan Nazaruddin, ada lebih 400 hektare lahan di luar IUP yang digarap PT DSI. Kondisi itu telah merugikan masyarakat termasuk pihaknya sebagai pengurus koperasi.
“Belum dua minggu hakim yang sama membebaskan terdakwa Suratno dan Teten, hari ini mereka mengatakan PT DSI ada kerjasama dengan masyarakat. Hasil putusan pengadilan ini benar-benar membuat kami terluka. Kapan lagi ada pengadilan yang memihak kepada rakyat kecil seperti kami,” imbuhnya.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar