SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Upaya Polres Siak dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Kali ini, gudang penyimpanan pil ekstasi di Perawang, Kecamatan Tualang, berhasil digerebek aparat, dengan 1.213 butir pil ekstasi berbagai warna disita dari dua tersangka.
Penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (17/7/2025) sore tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Tony, atas perintah Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra. Dari operasi itu, polisi menangkap dua pria berinisial KA (37) dan RS (28), yang diduga kuat sebagai bandar dan kurir.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat tentang peredaran ekstasi dengan harga murah di Perawang. Setelah penyelidikan, kami lakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Pipa Caltex,” jelas Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra,pada press release, Selasa (22/7/2025).
Di rumah tersebut, polisi menemukan 54 butir ekstasi dan pecahan pil lain yang disembunyikan di atas lemari dan dalam lipatan kasur.
Tak berhenti di situ, petugas juga menggeledah rumah sebelah yang dijadikan bengkel oleh tersangka KA, dan menemukan dua bungkus besar ekstasi yang dibungkus plastik hitam di dalam mesin cuci.
Berikut rincian pil ekstasi yang disita yaitu 480 butir pil biru (180 gram),679 butir pil cream (240 gram),54 butir campuran (18,8 gram),Pecahan pil ekstasi (4,4 gram).
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone dan plastik hitam yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.
Kapolres menjelaskan, dari pemeriksaan awal, KA mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial “AH” yang kini masih dalam pengejaran. Pil-pil tersebut dijual dengan harga Rp 50 ribu hingga Rp 80 ribu per butir, sementara hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi narkoba.
“Ini bukti bahwa mereka bukan hanya pengedar, tetapi juga pengguna,” tegas AKBP Eka.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Siak dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akarnya.
“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba dalam bentuk apa pun karena ini ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk bersama memerangi narkoba dengan melaporkan informasi sekecil apa pun kepada kepolisian,” pungkas AKBP Eka.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terancam dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, polisi terus memburu pemasok ekstasi berinisial “AH” yang diduga sebagai mata rantai utama jaringan ini.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






