Fasilitas PT SSL Dibakar Massa, Dirut Ungkap Kerugian Rp15 Miliar, Bupati Siak Sebut Lahan HTI Tak Boleh untuk Sawit

Hukrim, Siak319 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Ketegangan antara masyarakat Kampung Tumang dan Kampung Merempan Hulu, Kecamatan Siak, dengan pihak perusahaan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) terus berlanjut pasca aksi pembakaran terhadap sejumlah sarana dan prasarana milik perusahaan. Kejadian tersebut menimbulkan kerugian besar yang diungkapkan langsung oleh Direktur Utama PT SSL, Samuel Soengdjadi.

Dalam rapat tindak lanjut konflik lahan yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Siak bersama Forkopimda pada Kamis (12/6/25), Samuel menyampaikan bahwa kerugian akibat insiden pembakaran tersebut mencapai kurang lebih Rp15 miliar.

“Kerugian ini sangat besar bagi kami, dan tentu berdampak pada operasional perusahaan. Kami sangat menyayangkan kejadian ini,” kata Samuel di hadapan unsur Forkopimda, DPRD Siak, dan perwakilan masyarakat.

Adapun jumlah kerugian materil mencapai 70 sampai 80 persen, hampir semuanya rusak diantaranya 3 unit kendaraan roda empat beserta bus sekolah, 18 unit sepeda motor, 10 mess karyawan, 5 ruangan kantor PT. SSL hampir seluruhnya hangus terbakar.

Samuel juga mengungkapkan bahwa konflik lahan ini bermula dari kesepakatan sebelumnya antara perusahaan dengan masyarakat, yang memperbolehkan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan tidak berniat menciptakan konflik dan tetap terbuka untuk penyelesaian secara damai.

Pernyataan tersebut dibantah oleh Bupati Siak, Dr. Afni Z, M.Si., Bupati menegaskan, bahwa lahan yang dikelola PT SSL merupakan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang secara regulasi tidak diperuntukkan untuk perkebunan kelapa sawit.

“Kita harus luruskan bahwa kawasan itu adalah HTI, bukan untuk sawit. Maka, aktivitas pembukaan lahan untuk kelapa sawit di atas lahan tersebut jelas melanggar aturan,” tegas Bupati Afni Z.

Bupati menambahkan bahwa kesalahan pemahaman mengenai status lahan menjadi salah satu pemicu konflik yang berkepanjangan. Ia pun meminta semua pihak untuk menghentikan kegiatan apapun di lahan sengketa hingga status hukum dan perizinan lahan benar-benar jelas.

“Kami minta PT SSL menghentikan sementara semua operasional, dan kepada masyarakat juga jangan menambah kegiatan penanaman sawit baru,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmen untuk menempuh jalur mediasi, hukum, dan dialog sebagai upaya penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama. Diharapkan, langkah tegas ini dapat meredam potensi konflik lanjutan serta mengembalikan ketertiban dan keadilan bagi seluruh pihak.

 

Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500