Selamatkan 39 Ribu Jiwa, Tim Gabungan Tangkap Dua Pengedar Sabu 2,6 Kg di Siak

Hukrim, Siak642 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak bekerja sama dengan Polres Meranti dan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu dengan barang bukti seberat 2,6 kilogram di salah satu Rumah Makan Kampung Rempak, Kabupaten Siak, Sabtu, (21/12/2024) malam. Dalam penangkapan itu dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.

Wakapolres Siak Kompol Ade Zaldi dalam keterangan Persnya menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut dimulai pada hari Jumat 20 Desember 2024 sekira pukul 23.00 WIB, tim gabungan mendapat informasi yang akurat tentang peredaran Narkotika jenis Sabu dengan jumlah besar tepatnya di wilayah hukum Polres Siak.

“Atas informasi tersebut tim membuat strategi dengan cara Undercover buy yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Siak, yang dilakukan pada Sabtu (21/12/2024) undercover buy untuk jumpa di Jalan Hangtuah RT. 003 RW 003 Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak,” terangnya dalam Press Release ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika, Senin (23/12/2024) pagi di Mapolres Siak.

Lanjut dikatakan Wakapolres, setelah memastikan bahwa barang tersebut adalah Sabu, tim langsung mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam transaksi tersebut.

“Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial S (35) yang merupakan wiraswasta dan H (21) yang masih berstatus mahasiswa. S diketahui telah melakukan transaksi narkotika sebagai kurir untuk yang kedua kalinya, sementara H terlibat dalam jaringan ini untuk pertama kalinya setelah diajak oleh S. Keduanya mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kompol Ade zaldi.

Pada hari Sabtu 21 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB. Target menghubungi tim yang melakukan undercover buy untuk jumpah di Jalan Hangtuah RT. 003 RW 003 Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

“Setelah bertemu dengan target, anggota yang melakukan penyamaran sempat terjadi komunikasi seperti penjual dan pembeli, barulah kemudian target mengeluarkan bungkusan dari dalam mobil dan membukanya serta mempersilahkan anggota yang menyamar untuk menimbang dan mengecek keaslian narkotika tersebut serta meminjam pisau di salah satu rumah makan, setelah mendapat kepastian bahwa benar yang dibawa target tersebut adalah Narkotika jenis Sabu,” terangnya.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan melalui metode control delivery untuk menangkap Dimas. Namun, setelah menjanjikan pertemuan di Pekanbaru, Dimas tidak dapat dihubungi, diduga karena telah mengetahui adanya penangkapan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain enam paket Sabu, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik pembungkus, dua unit handphone, serta kendaraan yang digunakan dalam transaksi,” terang Kompol Ade Zaldi.

Diketahui barang haram tersebut dibawa dari Bengkalis. Sementara untuk masalah jaringan, Polisi akan terus mengembangkan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.

Tim gabungan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kita menyelamatkan kurang lebih 39.000 jiwa, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati dan paling rendah pidana penjara paling singkat tahun paling lama 20 tahun,” tutup Kompol Ade zaldi.

 

Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar