SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu di Jalan Indah Kasih Gg. Utama 4 RT. 011 RW. 006 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak (07/11/2024).
PS (21) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 2 (dua) Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,03 (tiga koma nol tiga) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Tony Armando menerangkan, bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” kata AKP Tony kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024) siang.
AKP Tony juga menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 sekira pukul 17.00 Wib team mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan Indah Kasih Gg. Utama 4 RT. 011 RW. 006 kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Berdasarkan informasi tersebut team Opsnal Yang dipimpin Ipda Habib Kevin S,Tr.K untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pada hari Kamis 7 November 2024 sekira pukul 17.30 WIB team opsnal langsung melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Jalan Indah Kasih Gg. Utama 4 RT. 011 RW. 006 Kelurahan Perawang.
Dalam penggerebekan itu, berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang mengaku bernama PS kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang terletak di atas kasur.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap PS bahwa benar Narkotika jenis Sabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari Armen Mulya saat ini menjadi (DPO).
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Tony juga mengimbau, agar masyarakat bekerjasama dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Siak.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Mari bersama kita perangi narkoba,” tutupTony.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar