SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Jalan Pertiwi RT. 002 RW. 002 Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa (05/11/2024).
RA (21) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 5 (Lima) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,79 (Nol Koma tujuh puluh sembilan) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Tony Armando, S.E. menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Tony.
Lanjut AKP Tony Armando menjelaskan penangkapan terjadi do sebuah Rumah di Desa Pinang Sebatang Timur.
“Pada hari Selasa 5 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB team opsnal langsung masuk ke sebuah Rumah di Jalan Pertiwi RT. 002 RW. 002 Desa Pinang Sebatang Timur dan Berhasil meangamankan 1 (satu) orang yang mengaku Bernama RA,” terang Kasat Res Narkoba itu.
Dalam penangkapan tersebut juga, Kasatres menemukan lima paket sabu di dalam Kotak rokok.
“Kemudian dilakukan penggeledahan Ditemukan 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu yang terletak di dalam sebuah Kotak rokok kemudian dilakukan introgasi terhadap Sdr. RA bahwa benar Narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari Sdr. PINO (DPO),” ungkapnya.
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Tony.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar