SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar beserta Camat Bungaraya Wasito menggelar pertemuan klarifikasi terkait peruntukan 20% lahan perkebunan kelapa sawit 700 Hektare milik Hokkian, Jumat (13/9/2024) pagi di aula kantor camat Bungaraya.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Camat Bungaraya Wasito, Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar, Danramil Sabak Auh diwakili Bhabinsa Serda Ratno, Penghulu Kampung Temusai Syamsudin, para pengurus GapoktanTemusai Jaya, pengurus Perkumpulan Kelompok Tani Tuasai Jaya yang diketuai Imam Muyassir, pemilik lahan Hokkian didampingi Penasehat hukumnya Refranto Lanner Nainggolan,SH dan penasehat hukum penghulu Temusai Dulsani,SH.
Ada beberapa penyampaian pada pertemuan tersebut. Sementara pertemuan hari itu adalah mendengarkan pernyataan dari Hokkian terkait adanya pembagian lahan 20 % dari 700 Ha kepada kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gapoktan Temusai Jaya dan Imam Muyassir beserta penasehat hukumnya.
“Pada Jumat kemarin, kami sudah mendengarkan keterangan dari pemilik lahan Hokkian mengenai pembagian 20 %. Namun, pernyataannya berubah dari sebelumnya yang pernah saya tanyakan beberapa bulan lalu. Waktu di kantor penghulu Temusai bilang katanya untuk masyarakat, hari itu kok berubah diserahkan kepada Imam Muyassir,” kata Camat saat dikonfirmasi Publiknews.com, Minggu (15/9/2024) sore.
Sementara itu, Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar saat dikonfirmasi mengatakan, terkait adanya pembagian lahan 20% dari 700 Ha oleh Hokkian, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pihak pihak terkait.
“Kami sudah memintai keterangan dari Markuat mantan penghulu Temusai periode 2015-2021. Miskam selaku Sekretaris Perkumpulan Kelompok Tani Tuasai, Slamet Ladiono selaku Ketua Perkumpulan Kelompok Tani Tuasai yang baru. Imam Muyassir Ketua Perkumpulan Kelompok Tani Tuasai dan Hokkian selaku pemilik lahan,” kata Kapolsek Aspikar.
Lanjut Kapolsek menjelaskan, dari pertemuan tersebut dapat disimpulkan bahwa adanya perbedaan pendapat tentang pernyataan Hokkian terkait pembagian 20 % dari 700 Ha. Informasi awal yang kami terima jatah itu diperuntukkan kepada masyarakat yang tergabung dalam Gapoktan Temusai Jaya, ternyata diberikan kepada Imam Muyassir dan penasehat hukumnya.
“Ada perbedaan pendapat tentang pernyataan Hokkian. Beberapa waktu lalu, saya dapat keterangan bahwa Hokkian kepada masyarakat melalui kelompok tani. Ternyata, Hokkian memberikan hadiah itu kepada Imam Muyassir karena perjuangannya,” terang Kapolsek.
Kapolsek juga menegaskan, apabila dikemudian hari setelah adanya pertemuan Klarifikasi itu, ternyata ditemukan adanya dokumen dokumen ketetapan yang diragukan. Silahkan ajukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dan apabila dikemudian hari setelah adanya pertemuan klarifikasi itu adanya tindakan masyarakat ataupun Kelompok yang melanggar hukum, maka kami akan melakukan tindakan dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku juga.
“Pada kesempatan itu saya juga menyampaikan kepada semua pihak, jika ada yang tidak puas silahkan menempuh jalur hukum. Dan saya juga mengingatkan kepada masyarakat jangan sampai terjadi gesekan yang dapat mengganggu kamtibmas. Jika itu terjadi, maka akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tandas Kapolsek.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar