SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Polres Siak melalui Polsek Kandis berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap warga bernama NN (34) yang terjadi di Pasar Minggu di Gudang Toko Laris Jaya, Jl. Raya Pekanbaru-Duri km 79 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Pelaku penganiayaan yang diamankan tersebut adalah TM alias Pak Yos alias Hutagalung (54) warga KM.79 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis.
“Pelaku berasal dari Kelurahan Kandis, dimana penangkapan ini dilakukan oleh Polres Siak Melalui Polsek Kandis yang menurunkan Team Reskrimnya untuk menjemput pelaku di rumahnya,” ujar Kapolsek Kandis Kompol David Richardo,S.I.K, Senin (23/10/2023).
David Richardo juga menerangkan bahwa pelaku yang ditangkap tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini kepada mereka sudah dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sebagai informasi, adapun penganiayaan itu terjadi pada Kamis sore (21/9/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, dimana korban yang bernama Nasib Nainggolan sedang menunggu untuk melakukan aktifitas sebagai buruh bongkar muat barang di Gudang Laris Jaya tiba-tiba datanglah pelaku TM alias Pak Yos alias Hutagalung melakukan pemukulan kepada korban di bagian kepala bagian kiri menggunakan bambu, lalu kemudian pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian,” terang Kapolsek.
Setelah melakukan visum di Puskesmas Kandis, di ketahui bahwa korban mengalami luka di bagian kepala bagian kiri akibat pukulan benda tumpul, sehingga korban kemudian memutuskan membuat laporan ke Polsek Kandis, Polres Siak pada hari itu juga.
“Setelah dilakukan visum, akibat penganiayaan dan pemukulan dari pelaku tersebut korban mengalami luka di bagian kepalanya, kemudian membuat laporan kepada Polsek Kandis,” imbuh Kompol David Richardo,S.I.K.
Maka berbekal laporan yang tercantum dalam LP/B/126/IX/2023/SPKT/POLSEK KANDIS/ POLRES SIAK/ POLDA RIAU Tanggal 21 September 2023, Kapolres Siak
AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo,S.I.K segera memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
“Dan setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap saksi dan barang bukti tim Opsnal kemudian menangkap dan mengamankan pelaku pada Minggu 22 Oktober 2023 pada pukul 00.30 WIB,” kata Kapolsek.
Ditemui secara terpisah di ruang kerjanya, Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra menyampaikan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap pelaku.
“Pelaku akan kami kenakan 351 KUHPidana dan kami lakukan penahanan untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar