SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Sejak Januari hingga April 2020 baru sebanyak 85 Kampung yang sudah bisa mengajukan proses pencairan Anggaran Dana Kampung (ADK). Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak Yurnalis, ia mengatakan saat ini sudah ada 85 Kampung sedang mengajukan proses pencarian tahap satu.
“Dari data yang terbaru yang sudah posting sebanyak 85 Kampung, jika sudah pengesahan ADK mereka sudah bisa mengajukan proses pencairan tahap satu,” kata Yurnalis menjawab Publiknews.com, Selasa (14/4/2020) melalui saluran telepon seluler (Ponsel) pribadinya.
Yurnalis juga berharap, agar pemerintah Kampung yang sudah mengajukan proses pencairan ADK, agar bergegas dan menggunakan anggaran sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga, semua kegiatan kampung dapat berjalan sesuai harapan.
“Semua kepala Kampung harus bergegas dalam menggunakan agaran Kampung itu. Sebab, banyak yang bergantung di sana, mulai dari kesejahteraan perangkat, kelembagaan dan juga gaji penghulu ada di sana. Makanya mereka harus secepatnya mengajukan proses pencairan ADK,” tambahnya.
Yurnalis juga menyebutkan, ketentuan pencairan ADK tergantung cepat atau lambatnya pihak Kampung sendiri. Jika mereka cepat dalam malakukan posting, maka proses pengajuan pencairan akan cepet diproses setelah pengesahan.
“Kalau pemerintah Kampung cepat posting dan sudah pengesahan, mereka juga cepat diproses pengajuan pencairannya, namun juga sebaliknya, jika mereka lambat ya lambat juga pencairannya,” tandasnya.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar