SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Pemerintah Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau melakukan evaluasi semenjak diedarkannya surat imbauan dari Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Siak, tentang larangan berkumpul dalam melaksanakan ibadah di Masjid dan Mushalla semenjak Covid-19 melanda di Siak.
Hal itu disampaikan Camat Bungaraya Amin Soimin dihadapan seluruh pengurus Masjid dan Mushalla yang hadir saat itu. Amin Somin yang didampingi Kapolsek Bungaraya AKP Amarullah dan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bungaraya M Winto memberikan penjelasan terkait evaluasi tersebut.
Amin Soimin berharap, dengan evaluasi itu, hendaknya semua masyarakat bisa memahami situasi yang terjadi saat ini.
“Selaku pemerintah kecamatan Bugaraya, saya berharap imbauan yang beredar dari Provinsi dan Pemkab Siak kita patuhi bersama. Karena situasi yang kita rasakan saat ini memang lagi tidak Bagus,” kata Amin Soimin, Selasa (5/5/2020) di aula kantor Camat Bungaraya pagi.
Senada juga disampaikan Kapolsek Bungaraya AKP Amarullah, ia berharap agar masyarakat melaui pengurus Masjid dan Mushalla bisa mematuhi imbauan tersebut.
“Imbauan agar tidak melakukan sholat berjamaah di Masjid dan Mushalla saat ini mari kita sama-sama patuhi. Karena, Covid-19 sampai hari ini belum ada yang menemukan obatnya. Imbauan itulah salah satu satu langkah pemerintah untuk memutus mata rantai dengan tidak berkumpul-kumpul,” tegasnya.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar