SIAK, PUBLIKNEWS.COM – DPRD Kabupaten Siak bersama Pemerintah Kabupaten Siak resmi menyetujui penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Keputusan itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Siak yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Putri Kacamayang, Senin (20/10/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, juga dirangkaikan dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Kabupaten Siak 2025–2029 oleh Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, S.Ap., M.Si.
Dalam laporannya, juru bicara Pansus A DPRD Siak Ridha Alwis Effendi menyebutkan bahwa pihaknya telah menuntaskan pembahasan empat Ranperda, yaitu:
1. Ranperda Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK),
2. Ranperda Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak,
3. Ranperda Kota Cerdas (Smart City), dan
4. Ranperda Penanaman Modal.
Dari keempatnya, baru Ranperda perubahan SOTK yang disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Ranperda ini dibahas secara mendalam bersama perangkat daerah dan pemerintah daerah. Tujuannya untuk menyederhanakan struktur organisasi agar lebih efisien dan efektif,” jelas Ridha.
Perubahan tersebut memangkas jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dari 29 menjadi 26. Beberapa dinas yang memiliki fungsi serumpun digabung, seperti Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak,Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan,Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM.
Selain itu, ada pula pemisahan dinas untuk memperkuat fokus kerja, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang dipecah menjadi dua lembaga.
Badan Keuangan Daerah juga diubah menjadi dua instansi, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.
Sementara tiga Ranperda lainnya Lembaga Adat Melayu Riau, Kota Cerdas, dan Penanaman Modal masih dalam tahap pendalaman dan koordinasi lintas sektor.
Bupati Siak Afni Zulkifli mengapresiasi kerja sama DPRD dan Pemkab dalam penyusunan dan pembahasan perubahan struktur OPD tersebut.
“Penataan perangkat daerah adalah langkah penting menuju tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pelayanan publik,” ujar Afni.
Ia berharap struktur baru tersebut dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah, memperkuat daya saing, dan mempercepat pencapaian visi dan misi Siak 2025–2029.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Afni juga menyampaikan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Siak 2025–2029, yang menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan.
“RPJMD ini adalah dokumen utama perencanaan pembangunan daerah. Semua perangkat daerah wajib menjadikannya pedoman dalam menyusun rencana strategis dan kerja,” tegas Afni.
Ia menambahkan, penyusunan RPJMD dilakukan sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 dan diselaraskan dengan RPJPD Siak 2025–2045, RPJMN 2025–2029, serta RPJMD Provinsi Riau 2025–2029.
“Keberhasilan RPJMD bergantung pada sinergi antara pemerintah, DPRD, masyarakat, dunia usaha, dan akademisi. Mari bersama-sama memastikan RPJMD ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Siak,” kata Afni menutup sambutannya.
Dengan semangat kolaborasi, Pemkab Siak optimistis RPJMD 2025–2029 akan menjadi fondasi kokoh menuju Siak yang lebih maju, bermartabat, dan berdaya saing berbasis ekologi.
Laporan : Sary
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






