PEKANBARU, PUBLIKNEWS.COM – Nada tegas keluar dari Bupati Siak Afni Zulkifli saat menyoroti polemik dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Dana yang seharusnya menjadi hak daerah penghasil migas, termasuk Siak, hingga kini masih “mandek” alias nol rupiah.
Ironisnya, di tengah janji manis PI, masyarakat Minas ring satu PHR masih harus berebut air bersih, menghadapi jalan rusak, hingga sulit mencari pekerjaan. Kondisi ini membuat keresahan sosial semakin membesar.
“Tadinya di 2025 kami sudah memasukkan Rp150 miliar dari PI, tapi sampai hari ini masih nol. Masyarakat di Minas sampai bertanya-tanya, ke mana negara di tengah mereka?” sindir Afni dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi PI 10 persen di Kantor Gubernur Riau, Rabu (17/9/2025).
Lebih jauh, Afni mengungkap keresahan warganya yang bahkan sempat memblokir jalan dan mengancam memblokir akses PHR.
“Di Minas, warga kesulitan air bersih, kerja susah, jalan rusak. Jangan tunggu ada masalah dulu baru kepala daerah diajak bicara. Kami buta data, sementara masyarakat mendesak jawaban,” tegas Afni, menyentil PHR dan BUMD yang dianggap tertutup.
Bupati Siak menegaskan, PI seharusnya untuk rakyat, bukan sekadar angka di atas kertas. Transparansi mutlak diperlukan agar dana tersebut tidak sekadar jadi jargon.
Rapat Monev itu dipimpin Sekda Provinsi Riau Syahrial Abdi dengan menghadirkan kepala daerah dari Siak, Kampar, Bengkalis, dan Rokan Hilir. Turut hadir pula KPK, BUMD, serta perusahaan migas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Plt Deputi KPK, Agung Yudha Wibowo, menegaskan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan.
“PI 10 persen jangan sampai jadi ladang masalah baru. Transparansi dan akuntabilitas adalah kuncinya,” tegasnya.
Diskusi berlangsung panas dengan isu utama seputar regulasi, keterbukaan data lifting migas, dan lemahnya kapasitas BUMD. Intinya, PI 10 persen yang digadang-gadang untuk kesejahteraan rakyat, hingga kini masih jauh panggang dari api.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






