Dituding Penggiringan Opini Tunda Bayar di Siak, Irving: Saya Bicara Fakta

Daerah, Siak352 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Mantan Birokrat Irving Kahar Arifin menyayangkan pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Siak, Arfan Usman yang menudingnya menggiring opini dan politis terkait kritik saran tentang fenomena tunda bayar di Siak.

Padahal Irving memberikan pandangan karena banyak masyarakat Siak yang mengadu kepadanya terkait tunda bayar yang belum ada solusinya hingga Februari 2025 ini.

“Saya tidak mengerti di mana letak penggiringan opini dan muatan politisnya, padahal yang saya katakan faktual, yang pada intinya menyampaikan tunda bayar tersebut harus ada kesepakatan,” ujar Irving Kahar, Kamis (6/2/2025).

Ia menjelaskan, dalam kontrak tentu pihak ke -1 dan pihak ke -2 yang menandatangani kontrak mempunyai tanggung jawab yang setara. Kalau pihak 2 atau rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan maka akan dilakukan denda 1/1000 per hari dan maksimum 50 hari atau 5 persen.

“Tentunya jika pihak pengguna jasa yang tak melaksanakan kewajibannya mestinya harus diberikan kompensasi,” katanya.

Ia melanjutkan, kompensasi dalam kegiatan di pemerintahan tak dijelaskan secara rinci. Berbeda dengan kegiatan proyek di swasta, dengan kompensasi jelas dan diberikan.

“Jadi pernyataan pihak Pemkab Siak itu hanya pernyataan membela diri saja, sampai menuding saya menggiring opini karena politis,” ujarnya.

Namun demikian, Irving mempertanyakan apakah Pemkab Siak memikirkan kondisi masyarakat Siak. Akibat tunda bayar menimbulkan multi akibat di tengah kehidupan masyarakat.

“Kasihan masyarakat yang terdampak termasuk honorer yang ada di kabupaten Siak,” katanya.

Ia menerangkan, pejabat yang berwenang harus membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia. Klausul ini ada dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang.

Bahkan dalam klausul itu, nomor 66.1 huruf b dinyatakan peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada penyedia, yaitu keterlambatan pembayaran kepada penyedia.

Pada nomor 66.2 dinyatakan dengan jelas, jika peristiwa kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak berekewajiban membayar ganti rugi atau memberikan perpanjangan masa pelaksanaan.

Pada nomor 66.3 dinyatakan, ganti rugi akibat peristiwa kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak dapat dibuktikan kerugian nyata.

Selain itu, kata Irving, PLN memutus listrik di tiga kantor camat di Kabupaten Siak akibat tunggakan tagihan listrik. Namun Asisten III Rozi Chandra masih membela diri dengan mengatakan hanya diputus 2 jam.

“Bahwa PLN memutus listrik di kantor camat akibat tunggakan tagihan itu faktual, mau 2 jam atau 2 hari, poinya ada akibat tundabayar anggaran tahun 2024 di Pemkab Siak. Dalam konteks ini apa yang mesti dibantah mereka,” ujar Irving.

Selain itu, lanjut Irving, Arfan juga mengatakan bahwa tunda bayar tidak hanya terjadi di Siak. Bahkan anehnya, Sekda dan asisten mempertanyakan kenapa hebohnya di Siak saja.

“Inikan logika yang aneh, bahwa yang mereka urus Siak apa kabupaten lain. Kemudian publik Siak menyoroti masalah di dalam Siak, bukan menyoroti daerah lain. Dari sini saja jelas mereka hanya membela diri samata, tanpa jelas poin yang mesti dijelaskan ke masyarakat,” tukasnya.

 

Laporan: Koko



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar