Pengadilan Agama Siak Sidang di Luar Gedung, Untuk Empat Kecamatan Ini Sidangnya Cukup di Kantor Camat Bungaraya

Advetorial, Siak136 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Inovasi dilakukan Pengadilan Agama (PA) Siak yang sedang merenovasi gedungnya. Sidang gugat cerai dilakukan di kecamatan. Dan pada Kamis (15/2/2024) sidang digelar di ruang rapat Kantor Camat Bungaraya.

Ada 17 peserta yang menjalani sidang gugat cerai terhadap suami atau istri. Dan gugat cerai dilakulan kebanyakan karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Demikian dikatakan Panitera PA Hermawandi SHI. Disebutkan Hermawandi, ada tiga hakim yang menyidangkan para pihak penggugat maupun tergugat. Adapun ketua majelis Ade Ahmad Hanif SHI, majelis hakim anggota Dedet Bakti Anggara Lc, dan Susi Endayani SSy.

“Sejak gedung kami dalam proses pembangunan, kami melakukan inovasi dengan menjemput bola dengan melakukan sidang ke sejumlah kecamatan,” terang Hermawandi.

Disebutkan Hermawandi, setiap dua pekan jadwal sidang ditetapkan dan sudah disusun oleh pemerintah kecamatan Bungaraya.

Pekan lalu, 10 peserta yang menjalani sidang gugat cerai, sedangkan pekan ini bertambah tujuh, menjadi 17 yang didominasi IRT.

“Tahapannya, kami melakukan mediasi, jika tidak ada lagi kesepakatan dan kecocokan, kami lanjut dengan tahapan berikutnya,” ucap Hermawandi.

Apa yang dilakukan pihaknya dengan turun ke kecamatan melakukan sidang. Untuk empat kecamatan yaitu Kecamatan Pusako, Sungai Apit dan Sabak Auh, pihaknya menjadwalkan sidangnya di Kecamatan Bungaraya.

“Apa yang kami lakukan ini, untuk memudahkan masyarakat, serta mempersingkat waktu. Biaya administrasi bisa ditransfer,” terang Hermawandi.

Disebutkan Hermawandi, untuk Kecamatan Bungaraya baru dua kali sidang gugat cerai. Sedangkan perihal hukum perdata dan beberapa hal lainnya ke Kantor Camat Bungaraya sesuai jadwal sidang, yaitu berupa pelayanan infornasi perkara, pelaksanaan persidangan, pengambilan akta baik akta cerai maupun pengajuan.

Seorang IRT yang sungkan menyebutkan namanya, karena gak enak dengan keluarga tergugat, apa yang dilakukannya karena sudah tidak ada kecocokan lagi, atas konflik yang terjadi terus menerus, diantaranya KDRT.

 

Laporan: Koko



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500