SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak telah menahan dua tersangka dugaan pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi, Senin (18/9/2023) siang di Kantor Kejari Siak.
Kedua tersangka MY dan SHF itu terlibat dalam dugaan korupsi pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak tahun 2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5.431.614.696,87-, (Lima Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus
Empat Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Delapan Puluh Tujuh Rupiah).
“Dari laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, kedua tersangka tersebut berinisial MY dan SHF telah merugikan negara sebesar Lima Miliar lebih. Dan keduanya kita tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Siak,” kata Kajari Siak Tri Anggoro Mukti melalui Kepala Seksi Intelijen Rawatan Manik.
Kasi Intel juga mengatakan, dalam kasus itu kedua tersangka merupakan pemilik Usaha Dagang (UD) yang seharusnya mendistribusikan pupuk kepada petani yang ada di Kerinci Kanan. Namun kenyataanya, kedua tersangka itu tidak melakukan hal tersebut. Bahkan, kedua tersangka lebih memilih memanipulasi data.
“Keduanya pemilik UD, MY pemilik UD Riau Rakyat Tani dan SHF pemilik UD Rangga,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara itu sebelumnya berdasarkan kecukupan alat bukti,
Penyidik Kejari Siak telah melakukan penetapan tersangka sebanyak 6 orang yaitu :
SKI selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Siak tahun 2020 sampai saat ini, AMZ selaku Mantan Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Petanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak, SPN selaku Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak, MY selaku Pemilik KPL UD. Riau Rakyat Tani, SHF selaku Pemilik KPL UD. Rangga dan SYJ selaku Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan/Petugas Verifikasi dan Validasi.
“Para tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat
(1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tukasnya.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






