SIAK,PUBLIKNEWS.COM – Ada dua kasus sengketa Pemilihan Penghulu Kampung di Kabupaten Siak, Riau yang berakhir di Mahkamah Agung (MA). Selain kasus tidak dilantiknya Sadam sebagai Penghulu terpilih Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura pada 2019 lalu, gugatan juga dilakukan oleh Safri D yang digugurkan sebagai calon kontestasi Pilpung di Kampung Srigemilang kecamatan Koto Gasib pada 2017 silam.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Siak Jon Efendi mengatakan, pihaknya sudah menjalankan dari hasil putusan tersebut. Ia juga menjelaskan, dalam perkara Sadam dan Safri gugatan terhadap Bapekam dikabulkan oleh MA.
“Resume perkara TUN Nomor 4/G/2020/PTUN Pbr untuk Sadam dan Perkara 38/G/2017/PTUN.Pbr untuk Syafri D :
Permohonan pemohon sampai tingkat kasasi MA dikabulkan, hal ini disebabkan :
1. Dalam perkara TUN, alat menguji suatu keputusan TUN dgn 3 hal yaitu :
a. Apakah keputusan TUN tersebut sesuai dgn substansi?
b. Apakah keputusan TUN tsb sesuai dgn prosedural?
c. Apakah keputusan TUN tsb sesuai dgn kewenangannya?
3 Analisa dalam permasalahan ini harus terpenuhi dlm suatu keputusan TUN dgn pendekatan per uu
Berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim :
a. Untuk perkara sadam, unsur prosedur belum terpenuhi yaitu ketika diduga melakukan money politik, mesti dibuat lap pidana, dasar laporan itulah yg dijadikan hasil dapat dibatalkan. Sedangkan substansi dan kewenangan sdh memenuhi syarat
b. Untuk perkara Syafri D tidak memenuhi unsur prosedur dlm hal calon penghulu kurang dari 5 org, tidak perlu dilakukan seleksi tambahan, tapi lgsg dilakukan pemilihan, sedangkan panitia kabupaten melakukan seleksi tambahan, berupa ujian tertulis, wawancara, mengaji dan pidato, untuk substansi dan kewenangan sdh terpenuhi. Inti kedua perkara kalah krn belum memenuhi syarat prosedur,” tulis Jon Efendi yang dikirimkan melalui akun WhatsApp saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (24/05/2021).
Jon Efendi juga mengatakan, dalam perkara itu pihaknya menerima kuasa dari Bapekam yang digugat.
“Upaya sudah kita lakukan pendampingan, dalam hal ini kami sebagai penerima kuasa dari Bapekam sebagai tergugat,” tambahnya.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Sadam tidak ikut dilantik sebagai Penghulu Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura. Meski ia menang dalam pemilihan suara pada Pilpung serentak 2019 lalu yang dibatalkan hasil pemungutan suaranya oleh Panitia Pilpung, karena Sadam diduga melakukan Politik Uang. Sehingga, Sadam harus menggugat ke PTUN Pekanbaru dan Medan.
Tak sampai disitu, Pemkab Siak sempat mengajukan Kasasi di MA, namun ditolak. Penolakan Kasasi itulah akhir perjalanan Sadam hingga dirinya harus dilantik menjadi Penghulu Benteng Hulu, Kecamatan Mempura.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






