SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Anggaran Dana Kampung (ADK) atau Dana Desa (DD) di Kabupaten Siak, Riau hingga memasuki pertengahan bulan Desember 2020 belum juga dicairkan. Tentunya, hal itu dikhawatirkan berdampak kepada percepatan pembangunan di pedesaan atau kampung.
Besaran anggaran masing-masing kampung atau desa yang belum cair hingga saat ini bervariasi. Ada yang 30 persen dan ada yang mencapai 40 persen.
Seperti yang disampaikan Penghulu Kampung Dayang Suri, Kecamatan Bungaraya Marimin, ia mengatakan untuk di kampungnya, sebesar 40 peresen ADK yang belum cair. Ia juga menjelaskan, tinggal nunggu posting di Bank Riau saja.
“Semua kwitansi sudah kita teken, tinggal nunggu posting Bank Riau. Masih 40 persen lagi ADK kami belum cair untuk tahap akhir ini,” kata Marimin kepada Publiknews.com melalui saluran selulernya, Senin (14/12/2020) siang.
Senada juga disampaikan Penghulu Kampung Tumang, Kecamatan Siak M Tahir, ia mengatakan untuk ADK di kampungnya masih 30 persen yang belum cair.
“Kalau untuk di Tumang masih 30 persen lagi yang belum cair, mungkin seluruh kampung di Siak sama, tinggal nunggu posting Bank Riau,” kata dia.
Hal itu dibenarkan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak L Budhi Yuwono, ia mengatakan sejauh ini tidak ada masalah untuk pencairan ADK tahap akhir. Namun, karena ada keterlambatan pengesahan APBD Perubahan, hal itu mengakibatkan banyaknya antrean di Badan Keuangan Daerah (BKD).
“Sejauh ini kalau di DPMK sudah tidak ada kendala, mungkin di BKD karena memang sekarang di BKD banyak pengajuan pencairan dana. Mudah-mudahan tidak lama lagi selesai. Karena kan proses pengesahan APBD Perubahan baru selesai, apalagi semuanya mengajukan untuk akhir tahun, pasti antrean di BKD,” kata Budhi melalui Whatsapp pribadinya.
Dilain pihak, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak Muzamil mengatakan, pihaknya mengupayakan semaksimal mungkin dalam minggu ini sudah bisa dicairkan.
“Masih dalam proses, Insya Allah dalam minggu ini sudah bisa dicairkan,” kata Muzamil singkat.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






