SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siak berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis Sabu dalam rangkaian Operasi Antik LK 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti shabu dengan berat kotor mencapai 48,4 (empat puluh delpan koma empat) gram.
Aksi penggerebekan dilakukan pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak bergerak menuju Jalan Belantik, RT. 006 RK. 002, Kampung Langkai, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan salah satu target operasi.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH,SIK, MH melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Benny Adriandi Siregar, SH, MH menerangkan penangkapan itu merupakan pengembangan dari keterangan saksi/tersangka lain, IG alias I, yang mengaku telah menyerahkan narkotika kepada RS alias R . Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penggerebekan di lokasi kejadian dan berhasil mengamankan empat pria yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, A alias D (45) diduga berperan sebagai Bandar Sabu. RS alias R (36) diduga berperan sebagai Bandar Sabu. R alias A (42) berperan sebagai Kurir sementara SP (58) diamankan karena mengetahui aktivitas tersebut namun tidak melaporkannya kepada pihak berwajib. Hasil tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin,” terang AKP Benny.
Dalam penggeledahan di TKP, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya, 18 paket narkotika jenis Sabu (17 paket di dalam dompet hitam, 1 paket di dalam kotak rokok). Alat pendukung peredaran 1 unit timbangan digital, 3 pak plastik klip bening, dan pipet yang dimodifikasi menjadi sendok. Alat komunikasi 3 unit ponsel (2 merek Oppo, 1 Samsung).Transportasi 1 unit sepeda motor merk Honda Supra Fit dan 1 unit motor Yamaha RX-King.
“Para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Siak untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Benny.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berat menanti para tersangka mengingat jumlah barang bukti yang melebihi batas ketentuan pengedar.
Pihak Polres Siak menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak, terutama selama periode Operasi Antik 2026 berlangsung.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






