SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Seorang pria berinisial RA (31) tak berkutik saat tim Opsnal Polsek Tualang menggerebek rumahnya di Jalan Durian Km.9, Kampung Perawang Barat, Kamis (11/9/2025) sore. Dari tangan pelaku, polisi mendapati tiga paket sabu dengan total berat kotor 2,45 gram.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi warga terkait dugaan transaksi narkoba di sekitar lokasi.
“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat digeledah, pelaku kedapatan menyimpan sabu di kantong celana dan di dalam rumahnya,” ungkap Kapolsek, Sabtu (13/9/25).
Selain sabu, polisi juga menyita lima plastik klip kosong dan satu unit handphone Infinix Note 8 yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial N yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tes urine juga memastikan pelaku positif (+) mengonsumsi Methamphetamine.
Kini RA beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tualang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek Tualang menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pengedar narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Tualang. Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






