Usulkan Pencabutan Izin PT SSL, Bupati Siak : Marwah Negeri Bertuan Tak Bisa Dibeli

Berita, Siak64 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Konflik lahan antara PT SSL dan masyarakat di Kabupaten Siak memasuki babak baru. Bupati Siak, Dr Afni Zulkifli, dengan tegas menyatakan akan mengusulkan pencabutan izin operasional perusahaan tersebut ke pemerintah pusat.

Langkah itu diambil setelah berbagai upaya mediasi yang digagas pemerintah daerah tak membuahkan hasil. Bahkan, pertemuan Bupati Afni dengan pemilik saham PT SSL yang diharapkan menjadi ruang dialog hanya berlangsung sepuluh menit.

“Pertemuan itu berubah menjadi adu argumen. Pihak perusahaan memperlihatkan sikap arogan dan tidak menghargai marwah Negeri Siak. Akhirnya pertemuan bubar tanpa hasil,” ungkap Afni, Sabtu (23/8/2025).

Menurutnya, selama dua bulan terakhir Pemkab Siak telah berusaha mencari jalan tengah agar konflik di kawasan Tumang dan sekitarnya tidak semakin meluas. Namun, sikap perusahaan dinilai tidak menunjukkan iktikad baik.

“Kalau sejak awal mereka datang dengan etika dan sopan santun, mungkin ada ruang musyawarah. Tapi yang terjadi sebaliknya. Ini bukan hanya soal lahan, tetapi soal martabat negeri kita,” tegasnya.

Afni menyebut, persoalan ini juga telah ia komunikasikan dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Siak, dan dalam waktu dekat kronologi lengkap akan disampaikan secara resmi.

Ia menegaskan, Pemkab Siak bersama masyarakat akan mendorong pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan, untuk meninjau ulang izin PT SSL.

“Kalau addendum izin tidak bisa menyelesaikan masalah, maka opsi terbaik adalah pencabutan izin. Sejak berdiri, keberadaan PT SSL lebih banyak menimbulkan mudarat bagi masyarakat. Tidak sedikit anak negeri harus berurusan dengan hukum karena konflik dengan perusahaan ini,” katanya.

Bupati Afni menutup pernyataannya dengan ajakan penuh semangat kepada masyarakat.

“Kita minta doa dan dukungan agar perjuangan ini mendapat rida Allah SWT. Ini soal marwah negeri kita. Siak negeri bertuan, tidak bisa dihargakan dengan uang,” pungkasnya.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500