SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Polsek Kandis bersama personel BKO Satgas Brimob Polda Riau gencar melakukan patroli dan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan, Senin (18/8/2025). Langkah ini dilakukan sebagai upaya nyata mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah rawan.
Sebanyak 12 personel diterjunkan dalam patroli kali ini. Lokasi yang menjadi fokus antara lain kawasan Simpang Gelombang Kelurahan Telaga Sam-sam serta Waduk Km 17 Dusun Tembusu Kampung Libo Jaya, yang diketahui memiliki kerentanan tinggi terhadap Karhutla.
Selain patroli, aparat juga menyampaikan himbauan langsung kepada masyarakat tentang bahaya Karhutla serta konsekuensi hukum bagi siapa saja yang membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis, Kompol Herman Pelani, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya menjaga keamanan wilayah, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat.
“Kami hadir di tengah masyarakat untuk memberikan himbauan sekaligus memastikan wilayah tetap aman dari ancaman Karhutla. Dengan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini, diharapkan masyarakat lebih memahami pentingnya menjaga lingkungan,” jelas Kompol Herman.
Melalui patroli terpadu ini, Polsek Kandis berharap tercipta sinergi bersama masyarakat dalam menjaga kamtibmas sekaligus melindungi lingkungan. Dengan demikian, wilayah hukum Polsek Kandis dapat terhindar dari dampak serius Karhutla yang kerap melanda Riau setiap tahunnya.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






