SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Polsek Lubuk Dalam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak. Kali ini, dua pria yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis shabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Senin dini hari (21/7/2025).
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr. Irwanto, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA Rian Pratama, S.H., M.H., bersama tim segera melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 02.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kampung Sialang Baru. Dalam operasi ini, seorang pelaku yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SA berhasil melarikan diri. Sementara itu, dua pria berhasil diamankan saat mencoba kabur, yakni:
AA (34), warga Kampung Sialang Baru, berperan sebagai bandar sabu-sabu,MH (26), warga Kabupaten Batubara, berperan sebagai kurir.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 29 paket kecil dan 1 paket sedang diduga berisi shabu dengan berat kotor 5,88 gram, Bong alat hisap, plastik pembungkus, dan timbangan digital, Uang tunai Rp 3.858.000, Dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat.
Menurut pengakuan MH, shabu tersebut diperoleh dari AA dan rencananya akan diedarkan kembali kepada pihak lain.
“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga positif mengandung Methamphetamine, sehingga memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika,” ungkap AKP Dr. Irwanto, Senin (21/7/25).
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih memburu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas AKP Irwanto.
Polsek Lubuk Dalam mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar, demi menjaga generasi muda Kabupaten Siak dari bahaya narkoba.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






