Polres Siak Bongkar Gudang Ekstasi di Perawang, 1.213 Butir Disita dari Bandar dan Kurir

Hukrim, Siak120 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Upaya Polres Siak dalam memutus peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil menggerebek sebuah gudang penyimpanan ekstasi di Perawang, Kecamatan Tualang, Kamis (17/7/2025), dengan total 1.213 butir pil ekstasi disita dari dua orang tersangka.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran ekstasi dengan harga miring di wilayah Perawang.

Tim yang dipimpin Wakapolres Siak bersama Kasat Narkoba AKP Tony langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Pipa Caltex, Desa Perawang, sekitar pukul 17.30 WIB.

“Di lokasi, kami menangkap dua pria berinisial KA (37) dan RS (28). Dalam penggeledahan, polisi menemukan 54 butir pil ekstasi yang disembunyikan di atas lemari dan dilipat dalam kasur,” terang AKP Tony, Jumat (18/7/2025).

Tidak berhenti di situ, tim melakukan penggeledahan ke rumah sebelah yang masih dalam penguasaan KA dan digunakan sebagai bengkel motor. Di sana, polisi menemukan dua bungkus besar ekstasi yang disembunyikan dalam mesin cuci, terbungkus plastik hitam.

“Setelah dihitung bersama ketua RT dan para tersangka, jumlah ekstasi yang disita terdiri dari 480 butir pil warna biru (180 gram),679 butir pil warna cream (240 gram),54 butir campuran (18,8 gram),Pecahan pil ekstasi (4,4 gram),” jelas Kasat.

Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit ponsel dan plastik hitam sebagai barang bukti.

AKP Tony menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan KA berperan sebagai bandar sementara RS sebagai kurir. KA mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang berinisial “AH” beberapa bulan lalu, yang kini sudah tidak dapat dihubungi sehingga KA mengedarkan sendiri barang tersebut dengan harga Rp50.000–Rp80.000 per butir.

Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi methamphetamine dan amphetamine.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Wakapolres Kompol Ade Zaldi menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba karena ini ancaman serius bagi generasi muda. Kami juga mengajak masyarakat terus mendukung dengan memberikan informasi sekecil apa pun,” tegasnya.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Siak dan terancam pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika. Sementara itu, polisi masih memburu “AH” yang diduga sebagai pemasok utama ekstasi dalam kasus ini.

 

Laporan : Sary 

Editor: Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500