Sindikat Madu Palsu Dibongkar Polres Siak, Modus Sewa Lahan Tower Tipu Puluhan Juta

Hukrim, Siak432 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil membongkar sindikat penipuan bermodus jual beli madu palsu yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Empat pria asal Aceh Tenggara ditangkap dalam penggerebekan di Indragiri Hulu, Jumat (4/7).

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan, menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Mahasin Danendra alias Nendra (24), warga Dayun, yang mengaku tertipu hingga Rp40 juta.

“Awalnya pelaku bernama Muhammad Rejeki alias Riki mendatangi rumah korban dan berpura-pura akan menyewa lahan untuk tower senilai Rp850 juta. Untuk mengelabui korban, pelaku berpura-pura memesan madu dalam jumlah besar, seolah menjadi pembeli serius,” ungkap AKP Bayu, Minggu (6/7/2025).

Korban yang percaya kemudian memesan 110 kg madu hutan senilai Rp36 juta dari penjual bernama Asprianto Yusri alias Arif, yang ternyata juga bagian dari sindikat ini, serta memberikan uang muka Rp4 juta untuk pesanan berikutnya. Namun setelah pembayaran, pelaku tak pernah datang mengambil madu, dan korban kesulitan menghubungi mereka.

“Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Muhammad Habib Kevin melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan para pelaku di wilayah Rengat Barat, Indragiri Hulu,” lanjut AKP Bayu.

Dalam penggerebekan di sebuah warung makan di Jalan Lintas Sumatera, empat pelaku diamankan:

1. Muhammad Rejeki alias Riki (31)

2. Asprianto Yusri alias Arif (28)

3. Amran Ali alias Nek (40)

4. Safwan Sukri alias Alex (24)

Keempatnya mengaku telah menipu korban dengan modus jual beli madu palsu.Dari penggeledahan di penginapan mereka di Wisma Ayu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

5 jerigen dan 4 botol berisi madu diduga palsu

1 unit kompor gas dan dandang besar

1 mobil Honda Brio putih

2 sepeda motor Beat dan Beat Street tanpa pelat

“Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas AKP Bayu.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengapresiasi kerja cepat tim dalam mengungkap kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan.

“Kami akan mendalami apakah sindikat ini memiliki jaringan lebih luas di daerah lain. Masyarakat jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan besar tanpa mengecek kebenarannya,” pesan AKP Bayu Ramadhan.

Polres Siak menegaskan komitmen untuk memberantas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat, dan kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat berhati-hati dalam transaksi, terutama dengan nominal besar.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500