Tindak pidana persetubuhan ini terbongkar setelah korban inisial NS yang masih berumur 13 tahun mengatakan kepada orang tua perempuannya, bahwa ia merasa sakit dan ingin berobat. Kemudian korban dengan ibunya berangkat ke bidan F dan di tempat bidan tersebut di tespack untuk kehamilan dan hasilnya positif. Kemudian ibunya bertanya siapa pelakunya, dan korban menjawab bahwa pelakunya adalah ayah sambungnya berinisial MF
pelaku diamankan polisi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.