SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak menerima informasi dari dua orang warga yang mengaku menerima uang sebesar Rp 32 juta dari salah satu pihak pasangan calon (paslon). Uang tersebut diduga diberikan untuk dibagikan kepada warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari dua orang tersebut dan sedang mendalami informasi tersebut.
“Benar, bahwa pada haru Senin (10/3/2025) ada dua orang masyarakat datang kepada kami, dan memberikan informasi karena mereka tidak ingin menjadi pelapor, jadi kita tidak bisa menyebutnya laporan tetapi informasi, bahwa mereka diberi uang oleh salah satu pihak dari paslon,” terangnya kepada Publiknews.com, Selasa (11/3/2025).
Zulfadli juga menjelaskan bahwa kedua orang masyarakat tersebut merupakan masayarakat Bungaraya yang menjadi salah satu lokasi PSU.
“Kedua orang tersebut merupakan masyarakat Bungaraya, dia menerima sejumlah uang dari seseorang dan diminta untuk menyebarkan uang tersebut kepada masyarakat dengan DPT di lokasi PSU di Kecamatan Bungaraya ” terangnya.
Ketua Bawaslu Siak itu juga menyebutkan bahwa kedua orang tersebut datang dengan membawa uang sebesar 32 juta rupiah beserta barang bukti sebuah flash disk berisi rekaman suara.
“Setelah menerima informasi tersebut, kami akan lakukan pendalaman, sore ini kami mengadakan rapat dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak terkait informasi tersebut, kemudian Bawaslu akan melakukan penelusuran mengenai dugaan money politics itu,” ujarnya.
Kasus terkait praktik money politics ini beberapa kalo mencuat menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah Kabupaten Siak. Dugaan adanya praktik politik uang ini menambah sorotan terhadap integritas proses demokrasi di Kabupaten Siak.
Bawaslu mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga netralitas dan tidak tergiur dengan praktik politik uang yang dapat mencederai demokrasi.
“Kami mengajak seluruh warga untuk melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran pemilu, agar PSU berjalan dengan jujur dan adil,” tambah Zulfadli.
Hingga saat ini, Bawaslu masih mengumpulkan bukti dan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menindaklanjuti laporan ini. Jika terbukti, paslon yang terlibat dalam praktik politik uang dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar