SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan sela terkait sengketa hasil Pilkada Siak pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 13.30 WIB. Putusan tersebut akan menentukan apakah gugatan yang diajukan pasangan calon petahana akan ditolak (dismissal) atau dilanjutkan ke sidang pokok perkara untuk pemeriksaan bukti dan saksi.
Dr. Afni Zulkifli, M.Si, dari pasangan calon nomor urut 02, menilai peluang putusan masih terbuka 50:50. Menurutnya, hakim MK tidak dapat menolak permohonan yang diajukan warga negara, meskipun di awal tidak memenuhi syarat formal. Empat unsur utama yang menjadi pertimbangan dalam putusan sela ini adalah legal standing, batas waktu pendaftaran, ambang batas, dan kekaburan gugatan (obscure libel).
“Dalam kasus Pilkada Siak, gugatan memiliki dasar ambang batas selisih suara yang terpenuhi, yakni hanya 0,1% atau 224 suara dari total suara sah. Hal ini membuka peluang untuk melanjutkan ke sidang pembuktian pokok perkara sesuai Pasal 158. Namun, di sisi lain, gugatan juga berpotensi dihentikan jika ditemukan unsur obscure libel, tergantung penilaian hakim terhadap jawaban dari KPU, Bawaslu, dan pihak terkait,” jelas Dr.Afni, Selasa (4/2/2025).
Ia juga menerangkan bagaimana ia telah berjuang bersama rakyat dan turun langsung ikut merumuskan jawaban bahkan hadir untuk menyampaikan langsung pembelaan dari tuduhan yang dilayangkan incumbent.
“Bersama tim hukum, saya ikut langsung penyusunan, ikut merumuskan jawaban, hadir dan bahkan menyampaikan langsung pembelaan dari segala tuduhan incumbent di hadapan majelis ‘perpanjangan tangan Tuhan’. Itulah bentuk pertanggungjawaban saya di hadapan Tuhan, sekaligus pertanggungjawaban moral saya pada relawan, simpatisan, dan seluruh rakyat Siak, bahwa kami Paslon 02 sudah memenangkan pertarungan ini secara terhormat dan gagah berani,” ungkapnya.
Afni Zulkifli mengajak para relawan dan simpatisan Paslon 02 untuk tetap tenang dan menyikapi putusan dengan bijaksana. Ia menegaskan bahwa timnya telah berjuang secara terhormat dan percaya pada integritas para hakim MK.
“Apapun hasilnya, mari kita hormati dan nikmati. Jika gugatan dilanjutkan, kita akan menghadapi sidang pembuktian dengan penuh keyakinan. Jika tidak, kita tetap bangga karena telah bertanding secara bermartabat,” ujarnya.
Sidang pembuktian pokok perkara, jika berlangsung, akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube MK. Keputusan final terkait sengketa hasil Pilkada Siak diperkirakan akan diumumkan paling lambat 24 Februari 2025.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar