SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Diperkirakan ratusan sepeda motor merk Supra X 125 FI NEW menumpuk di kantor Dinas Pertanian (Distan) dan Peternakan, Perikanan dan Kelautan (Diskannak) Kabupaten Siak, hal itu disebabkan imbas tunda bayar Pemkab Siak.
Kepala Dinas (Kadis) Peternakan, Perikanan dan Kelautan (Diskannak) Siak, Kaharrudin, menyebutkan bahwa sepeda motor tersebut merupakan pengadaan tahun 2024.
“Belum kami gunakan karna terjadi tunda bayar, saat ini sedang dalam proses reviu anggaran di Pemda. Yang warna hitam punya Distan sedangkan yang warna merah punya Diskannak,” kata kepala Diskannak Siak, Kaharrudin kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).
Senada juga disampaikan Kepala Dinas Pertanian Irwansah Putra, kendaraan yang diperuntukkan PPL itu belum direalisasikan akibat tunda bayar.
“Tak ada masalah mas, kenderaaan itu utk PPL di lapangan, terkait masih di standby kan di kantor, karena kita belum berani membagikan Karena terkait tunda bayar,” kata Irwan saat dikonfirmasi melalui whatsApp pribadinya.
Pantauan di lokasi terdapat ratusan sepeda motor supra x 125 FI New berwarna merah dan hitam terparkir di lorong gedung kantor Distan dan Diskannak Siak.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Arfan Usman, menjelaskan bahwa defisit anggaran ini terjadi karena penerimaan dana transfer DBH tidak sepenuhnya diterima Pemkab Siak. Akibatnya, beberapa kegiatan yang telah berjalan pada tahun 2024 harus mengalami tunda bayar.
“Sisa kurang bayar yang belum disalurkan Pemerintah Pusat ke daerah sebesar Rp175,812 miliar, ditambah kurang bayar DBH Pajak dari Provinsi Riau sebesar Rp54 miliar. Jadi total kurang salur mencapai Rp229 miliar,” terang Arfan Usman kepada wartawan.
Arfan menyebutkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89/TH/2024 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil tahun 2024, Kabupaten Siak mendapatkan alokasi DBH sebesar Rp229 miliar lebih.
Peraturan ini menjadi dasar bagi Pemkab Siak untuk mencatat tunda bayar dalam Perubahan APBD Tahun 2024, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar