SIAK , PUBLIKNEWS.COM – Jelang pelaksanaan pilkada, Pemkab Siak bahas pelaksanaan dan dukungan kesiapan, Bawaslu Siak jaga netralitas ASN di Siak. Hal tersebut dibahas pada Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dengan organisasi perangkat daerah (OPD).
Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, pada Jumat (13/9/2024) malam.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Siak Alfedri, dihadiri Sekda Siak Arfan Usman, Kapolsek Siak Ali Azhar, Perwakilan Kajari, Perwakilan Dandim, Komisioner KPU, Ketua Bawaslu Siak, Pimpinan OPD yang hadir serta Camat se Kabupaten Siak.
Dalam rapat tersebut, Bupati Siak bahas persiapan menghadapi Pilkada serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.
Dalam hal tersebut, guna mensukseskan Pilkada serentak, pemerintah daerah memfasilitasi persiapan seperti sosialisasi, pengadaan anggaran, menjaga stabilitas politik, melakukan koordinasi dalam pengamanan dan lainnya.
Mengenai proses pelaksanaan jelang pilkada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak bahas netralitas ASN dalam pilkada tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha menjelaskan proses serta tahapan pilkada yang telah dilakukan.
“Saat ini, kita dari bawaslu tlah memasuki tahapan perekrutan pengawas tps, kita juga telah melakukan sosialisasi untuk pencegahan pelanggaran jelang Pilkada serentak,” jelasnya.
Zulfadli juga mengatakan bahwa Bawaslu telah memberikan himbauan untuk ASN tetap menjaga netralitasnya.
“Selain melakukan sosialisasi terhadap kepala desa yang telah kita lakukan, Bawaslu juga menyampaikan himbauan terkait dengan nertalitas ASN,” ujarnya.
Ketua Bawaslu itu menerangkan, adanya video beredar bahwa ASN boleh mengikuti kampanye.
“Karena, sebelumya perlu kita ketahui bahwa adanya video yang beredar dari Mendagri bahwa PNS boleh mengikuti kampanye, kemudian ini menjadi polemik di kalangan ASN ,” terangnya.
Mengenai hal tersebut, Zulfadli menjelaskan bahwa B Bawaslu belum menemukan adanya aturan tersebut.
“Sejauh ini, Bawaslu belum menemukan adanya aturan yang mengatakan bahwa ASN boleh mengikuti kampanye sehingga kami berpendapat bahwa ASN tidak boleh ikut kampanye,” tegasnya.
Zulfadli juga menjelaskan bahwa aturan pada Pilkada saat ini berbeda dengan Pemilu.
“Ada perbedaan pada pelaksanaan Pilkada sekarang dengan Pemilu, dalam Pemilu apabila dikenai pelanggaran oleh ASN maka memiliki hak jawab atau klarifikasi, dalam pilkada tidak ada, Bawaslu hanya membuat laporan dan meneruskan ke BKN, jadi yang memproses laporan bukan lagi KASN tetapi langsung BKN,” terangnya.
Zulfadli juga mengatakan bahwa Bawaslu menggandeng media untuk terus bersinergi menyampaikan informasi dan membantu mencegah penyebaran berita hoaks.
Dalam hal tersebut, Bupati Siak Alfedri menyampaikan bahwa ia juga mendengar aturan dari Mendagri tersebut.
“Terkait hal tersebut, saya juga pernah mendengar aturan tersebut dari Mendagri, bahwa ASN memang boleh mengikuti kampanye, tetapi hanya satu dapil saja, artinya ia hanya boleh mengikuti salah satu dari pasangan calon yang ia pilih,” ujarnya.
Bupati juga menjelaskan, bahwa Mendagri juga mengatakan bahwa janji-janji yang dibuat oleh pasangan calon nantinya akan diatur dalam Perda.
“ASN boleh mengikuti salah satu kandidat, karena nantinya ia akan mengikuti peraturan yang mana janji-janji dari kandidat yang terpilih akan dicatat dalam perda,” ujarnya.
Mengenai keputusan Bawaslu, Bupati Siak akan mengikuti apabila aturan tersebut memang yang telah diatur oleh Bawaslu.
“Namun, apabila memang tidak diperbolehkan, kami akan mengikuti aturan yang berlaku, seluruh ASN akan tetap menjaga netralitas untuk mewujudkan Pilkada Damai,” ujarnya.
Rapat tersebut dimulai pada Pukul 21.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 23.30 malam.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar