Alfedri Perpanjang Masa Jabatan Penghulu dan Bapekam Tualang

Daerah, Siak38 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM- Bupati Siak Alfedri resmi mengukuhkan penambahan masa jabatan 8 Penghulu dan 72 Bapekam, di Lingkungan pemerintah kecamatan Tualang, berlangsung di GOR Tualang, Rabu (11/9/2024).

Pengambilan sumpah para penghulu, bersamaan dengan pengukuhan 8 istri para penghulu, sebagai ketua tim penggerak TP PKK kampung oleh Ketua TP PKK kecamatan Tualang.

Perpanjangan masa jabatan yang menjadi 8 tahun ini, berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bupati Siak Alfedri mengucapkan selamat kepada para Penghulu, Bapekam, dan TP PKK Se kecamatan Tualang yang telah dilantik.

ia juga menyampaikan harapan agar para Penghulu dan anggota Bapekam yang dilantik dapat mengemban tugas dengan amanah dan penuh tanggung jawab.

“Semoga setelah dilantiknya para Penghulu, Bapekam, serta TP PKK se kecamatan Tualang, dapat menjalankan tugasnya dengan amanah dan penuh tanggung jawab serta kampungnya semakin maju,” ucap Alfedri.

“Mari kita bersama-sama berinovasi dan berkolaborasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang sudah baik ini menjadi lebih baik,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemimpin desa dan masyarakat untuk meningkatkan pelayanan publik, dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan di Kecamatan Tualang.

Adapun Penghulu, Bapekam dan TP PKK yang dikukuhkan yaitu dari Desa Tualang, Tualang Timur, Maredan, Maredan Barat, Pinang sebatang, Pinang sebatang Timur, Pinang sebatang barat, dan Perawang Barat.

Penghulu Desa Tualang, Juprianto senang mendapatkan perpanjangan masa jabatan tersebut. Ia bersemangat ingin mewujudkan apa yang telah Bupati Sampaikan.

“Alhamdulillah saya senang dengan adanya penambahan masa jabatan ini, kami para Penghulu Kecamatan Tualang akan terus berkontribusi melalui program program Pemkab untuk siak yang lebih maju, khususnya bagi desa-desa yang kami pimpin ini,” ringkasnya.

 

Laporan : Sary

Editor : Koko Haryadi 

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar