Alfedri Kukuhkan Penambahan Jabatan Penghulu dan Bapekam Kerinci Kanan

Daerah, Siak28 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM- Berkat undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, Penghulu dan Bapekam di Kerinci Kanan tambah masa jabatannya jadi 8 tahun. Momentum penting tersebut saat Bupati Siak, Alfedri, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan mereka.

“Selamat kepada para penghulu dan Bapekam yang baru saja di kukuhkan, dari 6 tahun jadi 8 tahun. Bertambahnya masa jabatan bapak/ibu lebih sangat lagi melayani masyarakat,” kata Alfedri di Gedung Serba Guna Kecamatan Kerinci Kanan, Rabu (4/9/2024).

Bupati Alfedri menekankan pentingnya keberlanjutan kepemimpinan untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di daerah ini.

Ia menyebutkan Kecamatan Kerinci Kanan memiliki infrastruktur yang sangat baik, bahkan menjadi yang tercepat dalam menyelesaikan jalan desa ke desa di antara 14 kecamatan se-Kabupaten Siak.

“Kita harus terusan berupaya untuk melanjutkan pembangunan ini agar selesai hingga 2026, karena keberlanjutan kepemimpinan juga berarti keberlanjutan pembangunan,” tegasnya.

Alfedri juga mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah bekerja bersama dalam membangun Kerinci Kanan.

“Ini bukan hanya kerja saya dan Wakil Bupati Husni, tapi kerja kita semua. Dengan kerja ikhlas dan inovasi yang kita lakukan bersama, ” kata dia.

Zainudin, Penghulu Kampung Seminai, menyampaikan rasa terima kasihnya atas perpanjangan masa jabatan ini.

“Kami akan terus berusaha melanjutkan pembangunan di desa ini agar menjadi lebih baik,” ujarnya.

Dalam acara tersebut, 11 penghulu kampung dan 100 anggota Bapekam dari Kecamatan Kerinci Kanan dikukuhkan.

Acara pengukuhan itu, dihadiri secara lengkap oleh pejabat kampung, mulai dari camat, penghulu, ketua Bapekam hingga tokoh masyarakat.

 

Laporan : Sary

Editor: Koko Haryadi 

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar