Lakukan Supervisi dan Penguatan Kelembagaan, Bawaslu siak Kunjungi panwascam Bungaraya

Politik2,018 views

SIAK, (Publiknews.com) – Untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang saat ini menimbulkan kisruh di Kecamatan Bungaraya Siak, Riau, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak mengadakan supervisi dan penguatan kelembagaan bagi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan(Panwascam) dan PKD se – Kecamatan Bungaraya pada Senin, (28/1/2018) di Kantor Panwascam Bungaraya. Dalam agenda itu, Bawaslu menyampaikan aturan pengawasan APK yang banyak terpasang di Bungaraya.

Tujuan dari kegiatan itu adalah untuk menyamakan persepsi antara panwaslu selaku penegak aturan pemilu dan pihak pihak tetkait, salah satunya insan media sebagai stake holder yang menjalankan fungsinya dalam memberikan edukasi, informasi dan sebagai sosial kontrol terkait pelaksanaan kebijakan publik yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintah termasuk Bawaslu.

“Kita sudah mengirimkan sebanyak tiga orang komisioner Bawaslu Siak ke Bungaraya. Tujuannya, agar tidak terjadi perbedaan persepsi dengan pihak-pihak terkait,” kata ketua Bawaslu Siak M Royani kepada Publiknews.com di ruang kerjanya.

M Royani juga menekankan, dalam menghadapi masalah APK di Bungaraya, Panwaslu harus meningkatkan koordinasi dan kumunikasi dengan pihak terkait.

“Saya tekankan kepada Panwascam Bungaraya, agar selalu berkoordinasi dengan PPK, PPS, Pol PP dan pemerintah Desa.
Dimana terkait pemasangan dan penertiban APK ada beberpa hal yang harus diperhatikan sesuai PKPU 23 Tahun 2018 dan Perbawaslu 33 tahun 2018 dan SE Bawaslu no 1990,” tegasnya.

Royani juga menjelaskan, ada beberapa metode kampanye 2019 yang harus diterapkan.

“Ada beberapa metode yang harus diterapkan pada pemilu tahun 2019 ini, yaitu antara lain,
A. Unsur citra diri
B. Desain dan Zonanya
C. Etika,estetika,kebersihan dan keindahan lingkungan
D. Izin dari pihak terkait
E. Pemasangan di tempat yang dikenakan retribusi
F. Tidak ditempat yang dilarang (tempat ibadah,kesehatan,pendidikan dan pemerintah). Masalah seperti ini yang harus diterapkan oleh setiap Panwascam,” jelasnya.

Royani juga menghimbau,
Kepada Panwascam dan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi, terlebih dalam pemasangan dan penertiban APK sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

“Saya juga menghimbau kepada rekan-rekan Panwascam, agar menjalin komunikasi yang baik dan selalu koordinasi terkait pemasangan dan Penertiban APK. Mereka harus bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, saya juga berharap agar seluruh Partai Politik beserta Calegnya agar selalu berkoordinasi. Sehingga, pemilu damai dapat kita wujudkan bersama,” pungkasnya.

Laporan : Koko

555
Siapa Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Pilihanmu?


Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar