JAKARTA, (Publiknews.com) – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani malam ini resmi dilantik sebagai ketua DPR periode 2019-2024, pukul 19.00 WIB di gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. Selasa, (1/10).
Puan maju dari Dapil V Jawa Tengah antara lain Solo, Sukoharjo, Klaten dan Boyolali. Nanti, pada pukul 19.00 WIB, rapat paripurna akan digelar untuk mengambil sumpah janji.
Keseluruhan gaji yang diterima oleh Puan Maharani sebesar Rp 80.327.413 setiap bulannya. Hal ini berbeda dengan gaji merangkap wakil dan gaji sebagai anggota.
Berikut ini rincian gaji ketua DPR RI periode 2019-2024:
A. Gaji dan Tunjangan Tetap
Gaji Pokok 5,040,000
Tunjangan Istri (10% GP) 504,000
Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP) 201,600
Uang Sidang/Paket 2,000,000
Tunjangan Jabatan 18,900,000
Tunjangan Beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PPH Pasal 21 2,699,813
B. Penerimaan Lainnya
Tunjangan Kehormatan 6,690,000
Tunjangan Komunikasi Intensif 16,468,000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran 5,250,000
Bantuan Langganan Listrik dan Telepon 7,700,000
Asisten Anggota 2,250,000
Fasilitas kredit mobil Rp. 70.000.000 per orang per periode
C. Biaya Perjalanan
Uang harian:
a. Daerah tingkat I (per hari) 500,000 b. Derah tingkat II (per hari) 400,000
Uang representasi:
a. Daerah Tingkat I (per hari) 400,000
b. Daerah Tingkat II (per hari) 300,000
D. Rumah Jabatan
Anggaran pemeliharaan
a. RJA Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) 3,000,000 b. RJA Ulujami, Jakarta Barat (per tahun) 5,000,000
Perlengkapan rumah lengkap
E. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman
Biaya pengobatan
Uang Duka
a. Wafat (3 bulan x gaji) b. Tewas (6 bulan x gaji)
Biaya Pemakaman
F. Pensiunan
Uang Pensiun (60% dari gaji pokok) 3,024,000
Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan.
Editor: Ge. Setiawan
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar