Pasca Ditetapkan Tersangka, KPK Bakal Panggil Imam Nahrawi dalam Waktu Dekat

Politik1,342 views

JAKARTA, (Publiknews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat bakal memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, sebagai tersangka suap penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Kendati demikian, belum ada tanggal pasti pemeriksaan terhadap politikus PKB itu.

“Saya tidak tahu (tanggal berapa). Tapi enggak lama lagi (Nahrawi akan dipanggil),” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).

Dia meyakini, pihaknya telah bekerja sesuai prosedur hukum dalam menetapkan Nahrawi sebagai tersangka. Dia juga menegaskan penyidik sudah mengantongi bukti yang kuat untuk menjerat mantan aktivis PMII itu.

“Kami menetapkan beliau tersangka karena kami yakin sudah memiliki bukti-bukti kuat yang kita dapatkan, apalagi diperkuat dengan bukti-bukti yang sudah terungkap di pengadilan,” ucapnya.

Nahrawi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka secara bersama-sama oleh KPK. Nahrawi juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018, sehingga total dugaan penerimaannya sebesar Rp26,5 miliar. Uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Nahrawi disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(inews)

Editor: Ge. Setiawan

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar