Paslon 02 Afni-Syamsurizal Difitnah Lakukan Politik Uang, Dr.Afni: Kami Akan Tempuh Jalur Hukum

Politik, Siak86 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Afni-Syamsurizal, menjadi korban penyebaran berita fitnah setelah sebuah media memberitakan tuduhan politik uang tanpa melakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada mereka. Dr.Afni menyesalkan pemberitaan sepihak tersebut dan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

Dalam media yang memberitakan tersebut mengutip dari akun tiktok @Agus Gilang,S.H yang mana pada akun tersebut memang berisi banyak video yang menjelekkan 02. Adapun video yang diberitakan tersebut berisi screenshot pesan WhattsApp tentang percakapan pemberian uang untuk kelompok yang mengatasnamakan tim paslon 02.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Dr.Afni mengatakan bahwa media tersebut dianggap memberitakan informasi fitnah tanpa adanya konfirmasi secara langsung.

“Media ini memberitakan informasi fitnah tanpa melalui konfirmasi dan klarifikasi. Padahal hp saya menyala 24 jam, tapi tidak ada upaya penyeimbangan informasi sama sekali, sebagaimana menjadi kewajiban dalam UU Pers,” tegasnya, Kamis (6/3/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa pemberitaan yang berisi fitnah tentang dirinya itu merupakan rangkaian fitnah untuk menutupi fakta lapangan yang sesungguhnya.

“Fitnah politik uang yang dialamatkan kepada paslon 02, adalah rangkaian fitnah menutupi fakta lapangan bahwa PSU Pilkada Siak sudah sangat dirusak oleh massifnya politik uang yang dilakukan oleh pihak lawan,” ungkapnya.

Dr.Afni juga mengatakan bahwa ia bersama timnya telah memegang saksi beserta bukti yang kuat.

“Kami memegang bukti dan saksi. Alhamdulillah, Allah Maha Baik, menunjukkan bahwa sedang terjadi maling teriak maling dan pendzoliman tanpa henti pada kami yang tengah berjuang mendapatkan suara rakyat secara jujur dan bermartabat,” ujarnya.

Ia juga mengatakan akan mengambil langkah tegas terhadap pemberitaan tersebut, dan akan melaporkan media tersebut secara resmi apabila tidak ada klarifikasi.

“Untuk itu dengan ini, kami dari Paslon 02 akan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur UU Pers. Bilamana tidak dimuat, maka kami akan melaporkan secara resmi media tersebut ke Dewan Pers,” tegasnya.

Tak hanya media yang menyebarkan berita fitnah, akun buzzer penyebar hoaks yang menjelekkan juga akan diambil tindakan hukum.

“Selain itu, terkait akun buzzer yang menyebar fitnah juga akan segera kami lakukan langkah-langkah hukum lanjutan,” tutupnya.

Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar