SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak secara resmi menyerahkan bantuan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk ketiga Pasangan calon Bupati Siak pada Pilkada serentak 2024.
Bantuan APK tersebut diserahkan secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Siak Said Darma Setiawan kepada Liaisson Office (LO) ketiga paslon pada Minggu (20/10/2024).
Ketua KPU Siak Said Darma Setiawan mengatakan bahwa telah secara langsung APK kepada ketiga Paslon Calon Bupati Siak.
“Kami selaku Ketua KPU Kabupaten Siak telah menyerahkan Bahan Kampanye kepada 3 (tiga) LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024,” ungkapnya.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Said juga menerangkan seluruh jenis dan jumlah APK yang diberikan untuk Pilkada 2024.
“Adapun jumlah yang diserahkan berupa Flyer/selebaran sebanyak 50.000 lembar x 3 Paslon 150.000 lembar, Pamflet sebanyak 50.000 lembar x 3 Paslon 150.000 lembar, Poster sebanyak 50.000 lembar x 3 Paslon 150.000 lembar, dan Leaflet sebanyak 50.000 lembar x 3 Paslon 150.000 lembar,” terang ketua KPU Siak itu.
Ketua KPU juga menyampaikan, APK tersebut akan dipasang hingga tanggal 23 November selama masa kampanye.
“Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye sebagai bagian dari pelaksanaan tahapan kampanye dipasang dan disebarkan selama masa kampanye yang berlangsung dari tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024,” pungkasnya.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






